AYOJAKARTA.COM - Hari ini, hakim akan memberikan tuntutan vonis pada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup maupun penjara 20 tahun.
Pihak hakim akan memutuskan putusan hukuman untuk Ferdy Sambo hari ini Senin, (13/2/2023).
Terkait dengan tuntutan jaksa dan putusan hakim mungkin bisa berbeda, diketahui jaksa memberikan tuntutan penjara seumur hidup pada Ferdy Sambo.
Menurut ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar tuntutan tersebut sudah maksimal.
Karena, ia tak setuju dengan hukuman mati yang mungkin mengancam Ferdy Sambo.
"Gini saya termasuk orang yang tidak setuju hukuman mati," jelasnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Abraham Samad Speak Up pada Senin (13/2/2023).
Disebutkan jika hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati itu sama.
Sehingga menurutnya tuntutan yang diterima Ferdy Sambo sudah maksimal.
"Karena itu hukuman seumur hidup sudah maksimal," jelas Abdul Fickar Hadjar.
"Karena sama dengan hukuman mati," tambah sosok ahli hukum pidana.
Ahli hukum dari Universitas Trisakti ini menyarankan jika sistem remisi yang harus diperbaiki.
Menurutnya jika terpidana sudah mendapatkan vonis penjara seumur hidup maka tak ada remisi lagi.
Dijelaskan jika ini adalah yang dikhawatirkan banyak pihak.
"Harusnya sistem yang diperbaiki, begitu hukuman seumur hidup, tidak boleh dapat remisi," jelasnya.
"Kalau dapat remisi sama saja, itu kan yang kita khawatirkan," ucap Abdul Fickar Hadjar.
Sehingga harus ada aturan sistemik terkait dengan aturan remisi pada vonis seumur hidup.
"Itu yang menurut saya sistemik, harus ada aturan yang menyatakan bahwa ketika orang dihukum seumur hidup tidak bisa dapat remisi," tambah Abdul Fickar Hadjar.
Dijelaskan juga jika sebenarnya hukuman mati dengan penjara seumur hidup identik.
Akhirnya nanti terdakwa akan meninggal dunia di balik jeruji besi.
Namun ia menjelaskan perbedaan antara hukuman mati dan penjara seumur hidup.
"Karena hukuman mati identik dengan seumur hidup," tutur ahli hukum pidana ini.
"Bedanya kalau hukuman mati tu setelah 10 tahun dieksekusi," tambahnya.
Dikhawatirkan jika penjara seumur hidup malah akan ada perubahan karena adanya remisi.
Baca Juga: Detik-Detik Akhir, Ferdy Sambo Mengaku Ikhlas atas Hasil Vonis yang akan Dijatuhkan Hakim
Sedangkan ditegaskan jika hukuman penjara seumur hidup adalah sampai dengan pelaku meninggal dunia.
"Kalau seumur hidup malah bisa berubah jadi tertentu," katanya mengungkapkan ketakutan soal penjara seumur hidup.
"Padahal dia akan dihukum seumur hidup sampai mati," tandansya tegas.
Selain Ferdy Sambo, hari ini Putri Candrawathi juga akan menerima vonis hukuman dari hakim.
Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan penjara 8 tahun dari jaksa.
Tentunya vonis dari jaksa pada para terdakwa akan sangat dinantikan.***