AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo akan mendapatkan vonis hukuman dari hakim pada Senin besok.
Tuntutan jaksa pada Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup.
Namun nantinya hakim akan memberikan vonis hukuman pada Ferdy Sambo.
Dijerat pasal 340 KUHP, Ferdy Sambo terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Jerat hukuman mati ini mengancam Ferdy Sambo dan sempat menuai polemik saat tuntutan penjara seumur hidup.
Abdul Fickar Hadjar seorang pakar hukum pidana akhirnya buka suara terkait hal ini.
Baca Juga: Utang Rp50 Miliar Bukan dari Sandiaga Uno, Anies Baswedan: Ada Phak Ketiga yang...
Soal hukuman penjara seumur hidup yang dituntutkan Ferdy Sambo apakah pantas atau tidak
"Gini saya termasuk orang yang tidak setuju hukuman mati," ucapnya menjelaskan dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Abraham Samad SpeakUp pada Minggu (12/2/2023).
Sehingga menurutnya hukuman seumur hidup sudah benar diberikan pada Ferdy Sambo.
Terlebih, disebutkan jika hukuman mati dan hukuman seumur hidup sama saja.
"Karena itu hukuman seumur hidup sudah maksimal," tuturnya jelas.
"Karena sama dengan hukuman mati," tambahnya.
Baca Juga: Ingin Pinjaman Besar dan Terjamin? KUR BRI 2023 Bisa Jadi Pilihan, Cek Syarat Lengkapnya di Sini!
Menurut Abdul Fickar Hadjar yang harus diperbaiki adalah sistemnya.
Seseorang tak diperkenankan mendapatkan remisi jika divonis seumur hidup.
Agar jumlah masa hukuman di penjara tidak berkurang.
"Harusnya sistem yang diperbaiki, begitu hukuman seumur hidup, tidak boleh dapat remisi," jelasnya.
"Kalau dapat remisi sama saja, itu kan yang kita khawatirkan," tambah ahli hukum pidana ini.
Sehingga adanya aturan tegas yang menyatakan hal ini sangat penting.
"Itu yang menurut saya sitemik, harus ada aturan yang menyatakan bahwa ketika orang dihukum seumur hidup tidak bisa dapat remisi," ucapnya menjelaskan.
Abdul Fickar Hadjar menganggap hukuman mati dengan penjara seumur hidup adalah hal yang sama.
Hal ini karena perbedaan waktu hukuman, sama-sama samapi terdakwa meninggal dunia.
"Karena hukuman mati identik dengan seumur hidup," ungkapnya jelas.
Meski identik dan disebut sama, namun hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup memiliki perbedaan ini.
Jika hukuman mati, terdakwa akan dieksekusi setelah menjalani hukuman penjara.
"Bedanya kalau hukuman mati tu setelah 10 tahun dieksekusi," tambahnya memberikan informasi.
Sedangkan hukuman penjara seumur hidup dikhawatirkan bisa berubah karena adanya remisi.
Padahal, hukuman penjara seumur hidup adalah untuk menghukum terdakwa sepanjang sisa hidupnya.
"Kalau seumur hidup malah bisa berubah jadi tertentu," katanya mengungkapkan ketakutan soal penjara seumur hidup.
"Padahal dia kan dihukum seumur hidup sampai mati," tandansya tegas.***