AYOJAKARTA.COM--Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan mencapai klimaksnya.
Sesuai jadwal mulai 13 Februari 2023 mendatang, menjadi sidang vonis bagi kelima terdakwa kasus pembunuhan Yosua.
Publik menantikan ending kasus yang menyita perhatian publik sejak pertengahan 2022 lalu. Banyak prediksi yang muncul terkait vonis hakim nantinya, apakah akan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak termasuk keluarga Brigadir yosua.
Di sisi lain, menghadapi sidang vonis pada 13 Februari nanti, keluarga Brigadir Yosua memastikan akan hadir ke PN Jakarta Selatan.
Pada hari itu, akan ditentukan nasib akhir dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku siap menghadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo telah dialui hingga kini tengah menuju babak akhir.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedangkan Putri Candrawathi delapan tahun penjara.
Pada 13 Februari 2023 merupakan jadwal sidang vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo, yang nantinya akan dihadiri juga oleh Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat bersama sang Istri, Rosti Simanjuntak.
Dikutip dari kanal YouTube Metro TV pada Jumat, 10 Februari 2023 Ayah Brigadir J mengungkapkan kehadirannya tersebut juga berdasarkan anjuran dari sang Penasihat Hukum.
Tujuan hadirnya keluarga Yosua ke persidangan, guna mendengar secara langsung keputusan Majelis Hakim.
“Pertimbangan kami untuk hadir di persidangan yang pertama, atas anjuran Penasihat Hukum kita agar saya dengan istri mengikuti persidangan pada hari Senin yang akan datang,” kata Samuel.
Baca Juga: Mantan Hakim Peringatkan Ferdy Sambo untuk Hati-hati Karena Ada Keadilan Pembalasan, Apa Maksudnya?
“dan hal utama kita agar secara langsung mendengarkan keputusan Majelis Hakim yang akan diputuskan mulai dari hari Senin sampai hari Rabu,” terangnya.
Dalam agenda pembacaan vonis untuk para terdakwa, ayah Brigadir Yosua mengaku bahwa ia dan keluarga menyiapkan mental dan hatinya dalam hasil akhir terdakwa.
“persiapan kita secara khusus tidak ada, cuman kita mempersiapkan mental ataupun hati kita untuk mendengarkan nanti keputusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim,” kata Samuel.
Sementara itu, Samuel Hutabarat enggan untuk berpendapat soal prediksi hukuman yang nantinya akan diterima Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Ia berpendapat bahwa sebaiknya kita menunggu keputusan akhir dari Majelis Hakim.
“kalau saya berpendapat Eliezer itu adalah dalam lindungan LPSK sudah mengajukan Eliezer sebagai justice collaborator, soal hukuman itu mari kita bersabar menunggu keputusan Majelis Hakim. kita tidak boleh mendahului Hakim,” ujarnya.***