AYOJAKARTA.COM--Di suatu kesempatan Mantan Hakim Agung menyampaikan bahwa ada kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman lain selain yang nantinya divoniskan oleh Hakim yaitu berupa keadilan pembalasan.
Ferdy Sambo sudah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum berupa penjara seumur hidup, sedangkan Mantan Hakim Agung telah membuat prediksi yang cukup mengejutkan berdasarkan pada teori keadilam pembalasan.
Mantan Hakim Agung periode 1997 - 2002 Henry Pandapotan Panggabean menyampaikan bahwa ada teori keadilan yang nantinya dimungkinkan berdampak kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Viral Video Ucapan dan Doa Ulang Tahun Putri Candrawathi Pada Ferdy Sambo, Netizen: Suaranya Beda
“Dinilai dari teori pelaksanaan keadilan, teori keadilan di Indonesia (adalah) keadilan pembalasan,” kata Henry, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (10/2/2023).
Henry menyampaikan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia tidak bisa lepas dari keragaman budaya dan adat istiadat yang berlaku.
Maka dari itu ia memperingatkan Ferdy Sambo untuk berhati-hati akan datangnya hukum keadilan pembalasan yang berasal bukan dari meja hijau, seperti yang sudah berlaku di Papua dan juga Kalimantan.
“Teori keadilan pembalasan bagi masyarakat adat umum sudah berlaku di Papua maupun di Kalimantan,” kata Henry.
Ia memberikan informasi bahwa adat hukum yang berlaku di Papua dan Kalimantan memiliki aturan khusus untuk pelanggaran hukum pembunuhan dan perkosaan.
Bahkan aturan tersebut dituliskan di dalam Peraturan Daerah Provinsi. Ini merupakan informasi yang selama ini belum pernah didapatkan selama persidangan, bahwa kemungkinan ada hukuman lain di luar meja hijau.
“Pembunuhan wajib membayar Rp1 M Perda Provinsi. Jika pelecehan seksual di seluruh Papua maupun di Kalimantan (denda) Rp200 juta,” ujar Henry.
Denda yang harus dibayarkan oleh pelaku pelanggaran hukum tersebut akan diikuti juga dengan pengucilan dari masyarakat.
Menurutnya vonis untuk Ferdy Sambo yang akan dibacakan pada 13 Febuari 2023 nanti akan dinilai oleh masyarakat berdasarkan teori pembalasan keadilan.
Ia mengatakan bahwa jika menurut teori pembalasan keadilan maka vonis yang pantas didapatkan oleh Ferdy Sambo adalah hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Baca Juga: Rela Ditembak Mati Berdua dengan Sambo, Ternyata Syarifah Ima Syahab Fans Ferdy Sambo Suruhan Orang?
“Mudah-mudahan Hakim nanti melihat bahwa kami telah menulis prediksi pidana mati, karena dia melakukan penembakan 2 kali untuk Yosua dan menghancurkan tangannya dan didahului perintah ke anak buahnya,” kata Henry.
“Diikuti lagi menugaskan 6 orang perwira tinggi untuk melakukan obstruction of justice,” lanjutnya.
Meskipun banyak prediksi dari bebagai pihak mengenai vonis hukuman untuk para terdakwa kasus pembunuhan Yosua, tetapi Majelis Hakim akan menentukan keputusannya berdasarkan pada fakta persidangan.***

Share this article
“Pembunuhan wajib membayar Rp1 M Perda Provinsi. Jika pelecehan seksual di seluruh Papua maupun di Kalimantan (denda) Rp200 juta,”ujar Henry