Nasional

Yakinkan Hakim Bebaskan Richard Eliezer dari Tindak Pidana, Ronny Talapesy Sebut Torehkan Sejarah

Oleh: Admin Jumat 10 Feb 2023, 19:16 WIB
Ronny Talapessy menyebutkan jika bisa saja putusan dari hakim akan menorehkan sejarah dalam hukum Indonesia.

AYOJAKARTA.COM - Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum Richard Eliezer lakukan pembelaan maksimal.

Richard Eliezer mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dari JPU PN Jaksel yang buat Ronny Talapessy tak terima.

Menurut Ronny Talapessy, Richard Eliezer sudah mengatakan sejujurnya soal kejadian pembunuhan berencana Yosua.

Baca Juga: Jelang Vonis, Ferdy Sambo Dapat Ucapan Ultah Super Manis dari Trisha Eungelica, Begini Isinya!

Namun, JPU PN Jaksel malah memberikan Richard Eliezer tuntutan yang tak bisa dibilang ringan.

Hingga akhirnya, Ronny Talapessy meminta keadilan ditegakkan dalam pembelaan Richard Eliezer.

"Tegakkanlah keadilan di Indonesia, menjadikan ketidakadilan penyasar," ucap Ronny Talapessy dikutip AyoJakarta.com dari ruang sidang.

Baca Juga: Petuah Ustaz Abdul Somad: Amalan Ini Akan Mendatangkan Pertolongan dari Allah SWT di Hari Akhir, Apa Saja?

Ia juga mengharapkan masih ada keadilan untuk Richard Eliezer.

Bahkan ia menyebutkan jika bisa saja putusan dari hakim akan menorehkan sejarah dalam hukum Indonesia.

"Setelah membaca nota pembelaan kami, semoga masih ada keadilan untuk Richard Eliezer," ungkap Ronny Talapessy.

Baca Juga: Curi Simpati Publik! Ganjar Pranowo Banjir Pujian Atas Keberhasilan Program Revitalisasi Pasar Tradisional

"Kiranya di palu yang mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penerapan hukum yang berpihak pada rasa keadilan," tambahnya lagi.

Hingga akhirnya, kuasa hukum Richard Eliezer meminta sederet hal ini untuk kliennya.

"Yang pada akhirnya kami mohon, putusan dengan aman sebagai berikut," ungkap Ronny.

Baca Juga: Viral Video Lawas Kebucinan Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi, Warganet: Kalau Bucin Biasanya...

"Satu menyatakan perbuatan yang dilakukan Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," tambahnya berharap kliennya bebas.

Kedua, diharapkan Richard Eliezer bisa bebas dari segala tuntutan dan dakwaan hukum.

Ketiga pembebasan terdakwa segera setelah putusan diucapkan.

Baca Juga: Akhirnya Ngaku Ada Perencanaan, Febri Diansyah: Pernah Ada Skenario yang Disusun

Kemudian, ia berharap seluruh hak-hak Richard Eliezer bisa pulih kembali.

"Empat memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," tutur Ronny Talapessy.

Ia juga meminta sejumlah barang bukti yang diambil dari Richard Eliezer dikembalikan.

Baca Juga: Kronik di Tubuh KPK karena Gagal Tersangkakan Anies Baswedan? Rocky Gerung: Motto KPK Berani Jujur Pecat!yo

"KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer, kedua satu unit telepon selular merek redmi warna hitam agar dikembalikan," ucapnya mengingatkan.

Namun Ronny Talapessy kembali mengembalikan hal ini pada hakim yang bertugas menentukan vonis hukuman.

Ia tetap berharap agar Richard Eliezer mendapat hukuman seadil-adilnya.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tandasnya mengakhiri.*

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati