AYOJAKARTA.COM-- Dukungan terus mengalir kepada salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J yaitu Richard Eliezer, tak terkecuali Martin Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Martin Simanjuntak sadar betul alasan di balik kenapa dukungan terus mengalir kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Salah satu dukungan yang sedang ramai adalah soal Amicus Curiae, dan hal itu pun mendapat tanggapan positif dari Martin Simanjuntak dan keluarga Brigadir J.
Dukungan tersebut diungkapkan Martin seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran TV One News Jumat 10 Februari 2023.
“Amicus Curiae ini hadir di persidangan bukan karena Eliezer yang sebelumnya ‘berbuat jahat’ karena menembak Yosua tapi karena Richard Eliezer bertobat mengakui kesalahan meminta maaf dan berkata jujur dan membantu jalannya persidangan,” ungkap Martin.
Menurutnya, Richard Eliezer bukan hanya membantu hukum, namun juga telah membantu keluarga Brigadir J juga.
“Oleh karena itu jadi tidak bisa dipersamakan Amicus Curiae, itu kan timbul spontan, timbul karena hati nurani, perasaan. Bahkan saya sempat lihat di acara kemarin salah satu lawyer hak asasi manusia senior yang sudah purna tugas, menjadi duta besar di luar negeri itu ikut memberikan dukungan,” kata Martin.
“Ini bagaimana keluarga (Brigadir J) mau benci, dan keluarga juga sepemahaman dengan Amicus Curiae,” imbuhnya.
Meskipun sepemahaman dengan Amicus Curiae, namun bukan berarti keluarga Brigadir J membebaskan Richard Eliezer begitu saja.
Keluarga Brigadir J tetap ingin Eliezer mempertanggungjawabkan perbuatannya walaupun tidak seberat terdakwa lainnya.
“Setuju dalam artian Richard tetap dianggap bersalah tetapi pertanggung jawabkanlah itu dan jangan diberatkan, karena itu harus diringankan berdasarkan undang-undang, berdasarkan hati nurani dari keluarga korban, dan juga berdasarkan statusnya juga sebagai JC (Justice Collaborator),” jelasnya.
Bagi Martin, Eliezer sudah menempuh jalan yang sangat sulit untuk membuka kasus pembunuhan Brigadir J ini dengan segala resiko yang akan diterimanya.
“Dia sudah membantu, saya sudah bilang dari awal kalau Richard tidak jujur dikenai pasal berapa, 338. Ancaman maksimal 15 tahun. Kalau dia tutup mulut saja, terima duit Sambo selesai barang itu. Dia cukup mempertanggungjawabkan mungkin 6 tahun 7 tahun 5 tahun,” jelas Martin.
“Dia pakai itu nggak? Enggak! Dia menempuh jalan yang sulit, ini yang maksud saya kalau kita punya hati nurani, susah untuk tidak mempertimbangkan hal tersebut,” tegasnya.
“Makanya kalau ada yang mengatakan dia penegak hukum sudah menggunakan jasa Eliezer tapi tetep mengatakan Richard Eliezer adalah pelaku utama ini perlu dites kejiwaannya!” tegasnya lagi.***