AYOJAKARTA.COM--Terdakwa Ferdy Sambo selaku aktor intelektual atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dikenakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
Pihak keluarga Brigadir Yosua, publik dan banyak pakar-pakar pidana merasa kecewa atas tuntutan tersebut, dan berharap agar Ferdy Sambo dapat dihukum maksimal yakni hukuman mati.
Namun hal ini sulit dilakukan, pasalnya Ketua IPW (Indonesia Police Watch) menyebut ada beberapa kelompok yang justru mendukung agar Ferdy Sambo tidak dihukum mati. Ia juga prediksi jika hukuman maksimal itu terjadi, terdakwa akan melakukan perlawanan semakin keras.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV, Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso prediksi bahwa Ferdy Sambo akan melawan jika dihukum Mati.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan kepada terdakwa Sambo yakni hukuman penjara Seumur hidup, Keluarga dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku kecewa karena berharap pelaku dapat dihukum maksimal.
Tidak hanya itu, publik pun ikut serta mendukung pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo karena tindakan pidana tersebut sangat keji.
Namun, Ketua IPW yakni Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa terdapat kelompok-kelompok yang mendukung Ferdy Sambo agar tidak dihukum mati.
Diketahui Kelompok-kelompok tersebut menginginkan supaya Ferdy Sambo tidak semakin mengeras perlawanannya.
"Saat ini Sambo untuk tidak dihukum mati, adalah justru kelompok-kelompok yang menginginkan supaya Sambo tidak mengeras perlawanannya," ungkap Sugeng Teguh Santoso
"Kalo Sambo dituntut mati, Sambo akan mengeras perlawanannya," sambungnya.
Ditengarai beberapa rahasia dan indikasi yang selama ini disimpan rapat Sambo akan dibuka, jika ia dijatuhi hukuman mati.
Diketahui terdapat 2 indikasi, salah satunya yakni terdapat 120 Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polisi yang dilakukan secara internal atau tertutup.
OTT ini merupakan operasi tipu daya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, detektif maupun pihak terkait sebagai upaya untuk menangkap seseorang yang melakukan tindak pidana.
"Indikasinya ada 2, ketika LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Sambo tanggal 5 April 2022 dibuka, Sambo dan Hendra Kurniawan mengkonfirmasi itu benar, tapi kemudian setelahnya dia menyatakan saya tidak berwenang lagi, artinya ada 'Deal' yang tercapai disana," jelas Sugeng Teguh Santoso.
"Yang kedua, indikasi ketika Sambo menyampaikan bahwa selama karirnya Hendra Kurniawan sebagai Paminal, 126 OTT Polisi ini tidak terbuka kepada publik," sambungnya.
Tetapi Sugeng mengatakan jika Ferdy Sambo dihukum mati, tidak hanya 2 indikasi yang akan dibuka.
"Kalo Sambo dihukum mati, bukan hanya 2 ini yang akan dia buka, mengerasnya perlawanan Sambo, dia tidak rela dirinya dihukum mati," ungkap Sugeng Teguh Santoso.
"Oleh karena itu lobi yang dilakukan ini, mungkin lobi bukan hanya sekedar Sambo, tapi kelompok lain yang tidak ingin gaduh," lanjutnya.***

Share this article
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan terdapat kelompok-kelompok yang mendukung Ferdy Sambo agar tidak dihukum mati.