AYOJAKARTA.COM -- Sosok Richard Eliezer masih jadi polemik dalam kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.
Banyak pihak yang mengharapkan Richard Eliezer bisa bebas dari jerat hukum.
Terlebih saat Richard Eliezer malah mendapatkan tuntutan dari jaksa penjara 12 tahun.
Baca Juga: HARU! Ini Pesan Terakhir Penasihat Hukum Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis, Apakah Itu?
Kemungkinan Richard Eliezer Bisa Bebas?
Richard Eliezer tak kuasa menahan tangis karena bebas yang diharapkannya tak terwujud.
Namun, angin segar kini seolah mendatangi Richard Eliezer, bagaimana tidak?
Seperti diungkapkan oleh Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko yang membeberkan soal kemungkinan bebas Richard Eliezer.
Disebutkan jika hakim mau, maka Bharada E bisa saja bebas dari jerat hukum ini.
"Sebenarnya malah bisa membebaskan kalau hakimnya mau," jelasnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV pada Jumat (10/2/2023).
Bahkan disebutkan pula jika sebenarnya Richard Eliezer tidak bertanggung jawab.
Karena status Richard Eliezer hanya sebagai eksekutor dalam kasus ini.
Ia juga hanya menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk hajar Yosua.
"Di situ disebutkan tidak bertanggung jawab," kata mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko.
Soal status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator harus diperhatikan berdasarkan undang-undang.
Bahkan disebutkan ada prestasi terkait justice collaborator yang membongkar soal suatu kasus.
Hal ini berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang menjadi dasar penetapan hukuman, dan juga sebagai dasar penetapan status justice collaborator Richard Eliezer.
"Sebagai justice collaborator, tentu menurut Undang-undang Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK) ada semacam prestasinya kalau dia ikut membongkar persoalan itu," ujar Djoko.
Bahkan ditegaskan soal keringanan yang seharusnya diterima Richard Eliezer juga berkaitan dengan Ferdy Sambo.
Hal ini sesuai yang diungkapkan Ferdy Sambo dalam persidangan. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam ini menyatakan jika ia siap bertanggung jawab.
Terkait dengan segala skenario pembunuhan berencana Yosua, diakui Ferdy Sambo sebagai tanggung jawab dorinya.
Baca Juga: Pantas Saja Layak Divonis Ringan, Richard Eliezer Ternyata Beri Bantuan Ini kepada Jaksa dan Hakim!
"Sambo berulang kali mengatakan semua tanggung jawab dia," tandas Djoko.
Diketahui kelima terdakwa kasus pembunuhan Yosua sudah mendapatkan tuntutan dari jaksa.
Masing-masing mendapatkan tuntutan yang berbeda. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Sedangkan Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara.
Nantinya hakim akan memberikan vonis sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Mulai dari 13 hingga 15 Februari 2023 adalah jadwal sidang vonis hakim pada kelima terdakwa.***(Putri Ratnasari)