AYOJAKARTA.COM - Justice Collaborator atau JC adalah status yang disematkan pada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Richard Eliezer mendapatkan status JC setelah buka suara terkait kejadian sebenarnya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Ia mendapatkan perlindungan khusus dari LPSK dan imbalan terkait dengan keberaniannya buka suara.
Namun status JC Richard Eliezer ini seolah tak dipedulikan jaksa saat memberikan tuntutan.
Baca Juga: Pantas Saja Layak Divonis Ringan, Richard Eliezer Ternyata Beri Bantuan Ini kepada Jaksa dan Hakim!
Polemik tuntutan jaksa ini akhirnya membuat LPSK buka suara soal status JC Richard Eliezer.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat ditanya soal Jampidum yang menyebut Richard Eliezer sebagai pelaku utama.
"Ada disebutkan dalam tuntutan dan replik bahwa Richard adalah pelaku utama?" tanyanya.
"Itu yang bisa kita lihat secara jelas," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Jumat (10/2/2023).
Diungkapkan dalam replik jaksa, status tersangka utama adalah Ferdy Sambo sedangkan Richard Eliezer adalah eksekutor.
Namun Edwin Partogi mengaku tak hafal letak status Richard Eliezer yang ditulis oleh jaksa dalam replik.
"Kemudian dalam replik disebut secara terang bahwa Richard adalah eksekutor dan pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo," ucap Wakil Ketua LPSK.
"Di halaman berapa disebutkan pelaku utama," tambahnya.
Edwin Partogi menegaskan status JC memang tidak bisa diberikan pada pelaku utama.
Hal ini sudah dilakukan LPSK sejak penyidikan dan bertanya pada penyidik kasus ini soal status Richard Eliezer.
"Tentu buat JC tidak bisa kalau pelaku utama," jelasnya tegas.
"Sejak proses penyidikan, proses permintaan sudah saya tanyakan pada penyidik," tambahnya.
Diyakinkan Edwin Partogi jika Richard Eliezer memang bukan pelaku utama.
"Bahwa Richard memang bukan pelaku utama," tandasnya.
Sehingga status JC bisa ditetapkan pada Richard Eliezer.
Termasuk soal keringanan hukuman atau hukuman terendah yang diberikan pada JC.
Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban.***

Share this article
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membongkar inkonsistensi jaksa soal status Richard Eliezer atau Bharada E.