AYOJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK kembali bicara soal Richard Eliezer.
Kali ini, LPSK bicara soal status Justice Collaborator atau JC yang diberikan pada Richard Eliezer namun tampaknya tak mempan pada tuntutan jaksa.
Richard Eliezer yang mendapat status JC dari LPSK mendapat tuntutan yang cukup berat.
Baca Juga: Wah Kacau Nih, Salah Satu Fans Ferdy Sambo Nekat Mati Jika Ferdy Sambo Dihukum Mati
Padahal berdasarkan undang-undang, JC seperti Richard Eliezer layak mendapatkan hukuman lebih ringan dibanding terdakwa lainnya.
Hal ini cukup menimbulkan polemik terlebih jelang vonis dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan soal apa saja yang sudah dilakukan Richard Eliezer.
"Richard dengan kejujuran yang disampaikan dapat dilihat sebagai pembelaan Yosua atas peristiwa ini," ucapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Jumat (10/2/2023).
Hal ini karena Yosua sudah tidak bisa lagi membela dirinya.
Dengan demikian, pembelaan Richard Eliezer pada Yosua adalah dengan membongkar fakta kejadian tersebut.
"Pembelaan itu dengan kebenaran fakta yang disampaikan Icad," tambah Edwin Partogi tegas.
Bahkan pembelaan Richard Eliezer ini mendapatkan respon yang baik dari hakim dan jaksa.
Sejumlah produk hukum seperti dakwaan dan tuntutan juga berdasarkan pernyataan Richard Eliezer.
"Direspon dengan baik oleh hakim dan jaksa," jelasnya.
"Jadi bahan dakwaan dan tuntutan," tambah Edwin selaku wakil dari LPSK mengungkapkan.
Sehingga diungkap jika Richard Eliezer di sini juga membantu sejumlah penegak hukum.
Sejumlah jasa Richard Eliezer dalam kasus ini juga dibeberkan oleh wakil ketua LPSK.
"Jadi sebenernya Richard Eliezer ada di posisi penegak hukum, ada di posisi penyidik, ada di posisi jaksa untuk memperkuat jaksa," ucap Edwin Partogi.
"Ada di posisi hakim untuk membuat terang kasus ini," tambahnya menjelaskan soal jasa Richard Eliezer.
Namun saat ditanya soal hukuman yang akan diberikan oleh hakim, wakil ketua LPSK tak bisa menjawab.
Seolah kode, ia mengungkapkan jika Richard Eliezer sudah mendapatkan penanganan khusus sejak awal selayaknya JC.
"Karena itukan dari penerapan penanganan khusus," jelasnya.
"Sejak awal penyidikan penanganan khusus sudah diberikan oleh penyidik dan pengadilan," tandasnya mengakhiri.
Nantinya Richard Eliezer akan mendengarkan vonis hakim pada 15 Februari 2023.***