Nasional

TERPOPULER! Tinggal Hitungan Hari Menuju Vonis Richard Eliezer, Gelisah Susah Tidur Meski Dukungan Berdatangan

Oleh: Winna Anaziah Jumat 10 Feb 2023, 07:37 WIB
TERPOPULER! Tinggal Hitungan Hari Menuju Vonis Richard Eliezer, Gelisah Susah Tidur Meski Dukungan Berdatangan

AYOJAKARTA.COM - - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam hal ini, Bharada E dinilai Jaksa terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa, diungkapkan oleh LPSK bahwa Richard Eliezer merasa tertekan dan susah tidur.

Baca Juga: CEK FAKTA: Akhir Riwayat Sambo, Divonis Hukuman Mati dan Semua Asetnya Menjadi Milik Negara, Benarkah?

Namun, baru-baru ini 122 Akademisi dari Aliansi Akademisi Indonesia mendukung Eliezer untuk mendapat keadilan Hakim dalam menjatuhkan Vonis.

Meski sedang berada di balik jeruji penjara, hal tersebut terdengar sampai ke telinga Bharada E.

Lantas bagaimana kondisi psikolog Richard setelah mengetahui ada dukungan dari Aliansi Akademisi?

Baca Juga: Ulang Tahun Dalam Penjara, Ferdy Sambo Dapat Ucapan dari Sang Anak, Posting Foto dan Tulis Ini di Instagram

Diungkapkan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy kondisi psikologis Pria yang biasa disapa Icad itu saat ini stabil, dan sedang mendekatkan diri kepada Tuhan.

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu, (8/2/2023), selain itu menurut Ronny, Icad bersama keluarganya saling menguatkan.

“Sekarang lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, berdoa, kemudian kumpul bersama keluarga saling menguatkan,” kata Ronny.

“Kami dari tim penasehat hukum selalu monitor, bahwa Richard Eliezer ini tetap stabil,” tuturnya.

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara oleh Jaksa, Inilah Alasan yang Membuat Terdakwa Ricky Rizal Mengubah Berita Acara

Kemudian, Eliezer berulang kali menyampaikan terimakasih yang tulus kepada 122 Akademisi.

“Dia berulang-ulang menyampaikan terimakasih kepada dukungan dari para akademisi, bahwa ini hal positif untuk dia,” ucap Ronny Talapessy.

Dengan adanya dukungan dari para Akademisi, Richard Eliezer merasa tidak menyangka.

“Dia tidak menyangka sebagai orang kecil tetapi perhatian dari para Akademisi, para guru besar ini sangat luar biasa,” tandas Ronny Talapessy.

Baca Juga: Penting! Ingat 8 Nasehat Mbah Moen Ini, Niscaya Dijauhkan dari Sifat Sombong: Ora Kabeh Wong Pinter Kuwi Bener

Diketahui, Bharada E dituntut oleh JPU dengan tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menilai Eliezer terbukti melanggar melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Sidang putusan atau vonis kepada Eliezer akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2023, ya tinggal menghitung hari.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Vincensia Enggar Larasati