Nasional

Jelang Vonis Pekan Depan, Mantan Kuasa Hukum Richard Eliezer Ungkapkan Hukuman yang Pantas untuk Ferdy Sambo

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Kamis 09 Feb 2023, 21:56 WIB
Jelang Vonis Pekan Depan, Mantan Kuasa Hukum Richard Eliezer Ungkapkan Hukuman yang Pantas untuk Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM--Jelang babak akhir kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mantan Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara kembali muncul ke permukaan publik.

Deolipa ikut menyoroti perkembangan kasus pembunuhan yang terus menjadi perhatian publik sejak awal hingga menjelang sidang vonis bagi para terdakwa pada 13 Februari 2023 nanti.

Deolipa mengungkapkan bahwa terdakwa utama atas tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo layak dihukum mati.

Baca Juga: Mustahil Dihukum Mati! IPW: Ferdy Sambo Lobi 420 Mantan Satgasus, Dia Pegang Banyak Rahasia

Hukuman tersebut layak dijatuhkan karena menurutnya Ferdy Sambo merupakan pejabat negara dan perannya adalah mengatasi berbagai masalah kriminal baik untuk publik maupun internal Polri itu sendiri.

Tapi yang terjadi, eks Kadiv Propam Polri tersebut malah menjadi pelaku utama.

"Kalo menurut kemungkinan, sebenarnya hukuman yang pantas buat Sambo, ini hukuman yang pantas dulu ya adalah hukuman mati," tutur Deolipa dikutip AyoJakarta.com melalui Youtube KompasTV yang tayang pada Kamis (9/2/2023).

"Karena Sambo ini adalah pejabat negara yang khusus menangani keamanan kriminal tapi dia menjadi pelaku utama. Kemudian dia adalah pejabat negara dengan pangkat yang juga tinggi," imbuhnya.

Baca Juga: Nekat Habis! Syarifah Ima Ucap Sumpah Saat Ditanya Alasan Tergila-gila Ferdy Sambo, Sampai Berani Dihipnotis

Lanjutnya, jabatan yang diemban oleh Ferdy Sambo sebelum pembunuhan itu terjadi merupakan jabatan yang sangat penting.

Karena tugas divisi propam salah satunya mengurusi internal kepolisian yang melanggar disiplin dan kriminal.

Deolipa beropini bahwa dalam ilmu hukum Ferdy Sambo memiliki peran sebagai dewanya keadilan atau dewanya penanganan hukum.

Namun, karena dewa sendiri yang melakukan pidana maka hukumannya harus diperberat sepertiga dari hukuman maksimal, sesuai dengan pasal 52 KUHP.

Baca Juga: Angin Segar! Mantan Hakim Bongkar Dilema Yuridis JPU, Benarkah Dapat Berikan Keuntungan Untuk Vonis Eliezer?

"Sambo ini kalau dalam ilmu hukum dia adalah dewanya keadilan sebenarnya, dewanya penanganan hukum, tapi karena dia melakukan pidana ini hukumannya diperberat sepertiga dari hukuman maksimal," ucapnya.

Pengacara yang pernah mendampingi Richard Eliezer pada awal persidangan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut mengharapkan Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati pada vonis nanti.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Trisha Eungelica Konsultasi ke Psikolog dan Unggah Kesedihan, Ada Apa?

"Jadi harapan saya ya Sambo dihukum mati. Terserah nanti ada dasar lain atau dia melakukan proses banding ya biarkan aja, tapi yang jelas yang pantas ya itu tadi (hukuman mati)," sambung Deolipa.

Deolipa menyebut bahwa tidak ada dasar peringanan dari kasus tersebut karena seharusnya Sambo lebih mengetahui dasar hukumnya.*

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Kiki Dian Sunarwati