AYOJAKARTA.COM--Terkait soal dilema yuridis yang diungkapkan Jaksa dalam memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan berikan buka suara.
Menurut Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan, dilema yuridis yang diakui Jaksa dialaminya saat berikan tuntutan kepada Richard Eliezer seharusnya tidak ada.
Meskipun memang ada ketimpangan mengenai Richard Eliezer di mana satu sisi menjadi eksekutor dan di sisi lain mendapatkan status JC (Justice Collaborator).
Namun Asep Iwan Iriawan yang merupakan mantan hakim mengungkapkan, bahwa seharusnya yang ada itu adalah kerangka yuridis bukan dilema yuridis.
“Seharusnya tidak harus ada dilema yuridis, yang seharusnya terjadi adalah kerangka yuridis,” kata Asep Iwan Iriawan seperti dikutip Ayojakarta.com pada siaran Metro TV.
Lebih lanjut, Asep menguraikan penjelasannya terkait hal tersebut.
“Justru kalau berpikir logika yuridis, tidak akan menimbulkan dilema yuridis, saya akan uraikan. Satu, kalau sekarang dia mengaku sebagai JC si Eliezer, maka berlakulah undang-undang perlindungan saksi pasal 5 juncto pasal 28 dan penjelasannya,” kata Asep.
“Intinya di situ yang seharusnya digunakan adalah hukuman yang paling ringan atau lebih ringan,” imbuhnya.
Menurut Asep, apabila yang digunakan jaksa sebagai patokan adalah status pembunuhan nya, itu malah justru memberikan alasan penghapusan.
“Kalau dia gunakan sebagai pembunuhan justru di pembunuhan itulah ada alasan penghapus pasal 51 ayat 1 dihubungkan dengan ketika perbuatan melawan hukum itu karena perintah jabatan, ada alasan penghapusnya, dan alasan-alasan pemaafnya,” terang Asep.
“Jadi sebenarnya ketika Jaksa berpikiran dilema yuridis harusnya kembali ke asas bahwa dia melakukan kejujuran, kejujuran untuk kita. Itulah keadilan tertinggi,” tambahnya.
“Ada yang lebih tinggi lagi, ketika dia ragu yang menguntungkan terdakwa, terdakwa diuntungkan oleh dua ketentuan, satu ketentuan LPSK pasal 10 A 2014, itulah asas hukumnya, undang-undang berlaku bagi siapapun termasuk penegak hukum,” tambahnya lagi.
Menurut Asep, lahirnya lembaga baru dalam penegakan hukum seperti LPSK harus menjadi perhatian khusus di dalam persidangan.
Apalagi LPSK telah memberikan perlindungan kepada salah satu saksi atau terdakwa yang diakui berjasa membuka kotak pandora kasus tersebut.
“Kalau konvensional itu ada JPU, penasehat hukum, terdakwa, hakim. Nah inilah lembaga baru LPSK yang sebenarnya ini dimungkinkan perlindungan perlakuan terhadap terdakwa yang berstatus JC,” jelas Asep.
“Jadi adanya keringanan yang harusnya imunitas. Nah ketika bingung di pembunuhan ada alasan, jadi sebenarnya bukan dilema yuridis kalau jaksanya ngerti, harusnya adalah logika berpikir dua sisi masuk dan itu menguntungkan terdakwa. Jadi seluruh asas itu seharusnya dipergunakan untuk Eliezer,” tegasnya.
“Ini pembelajaran berharga, jadi kalau orang mengatakan dilema yuridis apalagi kajian lebih lanjut artinya JPU tidak paham terhadap perundang-undangan yang baru,” sentil Asep kepada JPU.
“Seharusnya dilema yuridis tidak harus lahir dari kata-kata seorang penegak hukum, yang harus digunakan ada kerangka yuridis, akhirnya tadi menguntungkan terdakwa,” tambahnya lagi.***