Nasional

Daftar Tuntutan Pidana dan Denda Arif Rachman Cs dalam Kasus Perintangan Penyidikan, Terlama Adalah...

Oleh: Awit Wiarni Kamis 09 Feb 2023, 16:19 WIB
Daftar Tuntutan Pidana Arif Rachman dan Terdakwa Lain dalam Kasus Perintangan Penyidikan

AYOJAKARTA.COM--Kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua merembet menimbulkan kasus baru yaitu perintangan penyidikan yang dilakukan oleh bawahan Ferdy Sambo termasuk Arif Rchman Arifin.

Pelanggaran hukum berupa perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh Arif Rachman dan 5 terdakwa lainnya adalah upaya untuk menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Yosua.

Tuntutan dan denda untuk Arif Rachman dan 5 terdakwa lainnya dalam kasus ini sudah ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 27 Januari 2023.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Mewanti-wanti Presiden Soal Ada Ancaman Untuk Negara: Ada Transaksi Kegelapan

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (9/2/2023) , berikut adalah tuntutan dan denda untuk masing-masing terdakwa :

  1. Handra Kurniawan

Tuntutan : 3 tahun penjara, Denda : Rp20 juta

  1. Agus Nurpatria

Tuntutan : 3 tahun penjara, Denda : Rp20 juta

  1. Chuck Putranto

Tuntutan : 2 tahun penjara, Denda : Rp10 juta

  1. Baiquni Wibowo

Tuntutan : 2 tahun penjara, Denda : Rp10 juta

Baca Juga: TRAGIS! Derita Terdakwa Obstruction Of Justice, Anak Harus Periksa Psikis Hingga Dibohongi Dinas Luar Negeri!

  1. Irfan Widyanto

Tuntutan : 1 tahun penjara, Denda : Rp20 juta

  1. Arif Rachman

Tuntutan : 1 tahun penjara, Denda : Rp10 juta

Masing-masing dari terdakwa sudah mengajukan pledoi kepada Jaksa Penuntut Umum. Arif Rachman sendiri sudah mendapatkan replik dari Jaksa.

Namun replik yang disampaikan oleh Jaksa dinilai pahit olehnya karena menolak pledoi yang telah ia sampaikan.

Baca Juga: Ancang-ancang! Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Ketua IPW Yakin Borok Polri Dibongkar: OTT Internal dan...

Hal tersebut karena Jaksa menilai bahwa Arif Rachman tetap saja melaksanakan perintah Ferdy Sambo meski mengetahui bahwa hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum.

“Nyatanya meskipun menyadari bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan mengindahkan norma yang ada maka hal tersebut bertentangan dengan peraturan kepolisian,” kata Jaksa dalam replik.

Baca Juga: Terpopuler! Akhir Bahagia, Richard Eliezer Bebas Hukuman karena Ronny Talapessy dan Hotman Paris? Cek Faktanya

Merujuk pada peraturan kepolian maka dengan tegas Jaksa menyatakan bahwa Arif Rachman bisa saja menolak perintah melanggar hukum dari Ferdy Sambo.

“Terdakwa Arif Rachman Arifin dapat saja menolak dan perintah dari Ferdy Sambo dan melaporkan hal tersebut kepada atasan dari saksi Ferdy Sambo,” kata Jaksa, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati