Nasional

Waduh! Todung Mulya Lubis Sebut Tuntutan Richard Eliezer Ada 'Something Wrong'? IAA Bongkar Hal Ini

Oleh: Putri Ratnasari Kamis 09 Feb 2023, 13:56 WIB
Waduh! Todung Mulya Lubis Sebut Tuntutan Richard Eliezer Ada 'Something Wrong'? Inisiator Aliansi Akademisi Bongkar Hal Ini

AYOJAKARTA.COM -- Todung Mulya Lubis selaku Inisiator Aliansi Akademisi(IAA) menjelaskan hal yang menjadi alasan terbentuknya sahabat pengadilan (Amicus Curiae) untuk Richard Eliezer.

Menurut Todung Mulya Lubis hal itu salah satunya adalah karena rasa keadilan yang terkoyak.

Bukan hanya itu, Todung Mulya Lubis merasa tersentuh dengan kasus yang menimpa Richard Eliezer.

Baca Juga: Sebut Ferdy Sambo Sebagai Dewanya Keadilan, Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E: Pantas Dihukum Mati

Bahkan Todung Mulya Lubis mengatakan adanya sesuatu yang salah dalam tuntutan Richard Eliezer.

Lantas, apa kesalahan yang ada pada tuntutan Bharada E tersebut? 

Melansir dari kanal YouTube KompasTV Pontianak, Todung Mulya Lubis yang juga sekaligus Ahli Hukum menyampaikan pendapatnya.

“There is something wrong. Something wrong dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa," ujarnya.

Hal itu karena menurut Todung, pihaknya melihat proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J dari awal.

Sehingga tidak sulit untuk menyimpulkan bahwa Jaksa tidak mempertimbangkan berbagai hal yang diajukan dalam proses peradilan.

"Karena juga tidak mempertimbangkan banyak hal yang diajukan dalam proses peradilan," kata Todung.

Baca Juga: Benar Bharada E Bisa Bebas? Inisiator AAI Ini Beberkan Kondisi Mencengkam Eliezer Sebelum Bunuh Brigadir J

Selanjutnya alasan lain untuk membentuk sebuah aliansi tersebut adalah karena rasa keadilan yang terluka.

Oleh karenanya, tidak diperlukan seorang profesor untuk merasakannya.

“Kemudian, sense of justice. Sense of justice kita itu harus dilihat, dan itu nyata kok," pungkas Todung.

"Kita tidak membutuhkan seorang profesor untuk merasakan sense of justice yang terluka dalam kasus ini.” imbuhnya.

Seperti yang diketahui, Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa yang menjadi idola baru.

Baca Juga: Terharu! Surat dari Aliansi Akademisi Indonesia Beri Dukungan untuk Bharada E, Tegaskan: Eliezer Adalah Kita

Bagaimana tidak, berbagai dukungan terus mengalir untuknya, bahkan Menko Polhukam dan LPSK pun angkat bicara dalam kasus Richard Eliezer ini.

Tidak sedikit pihak yang berharap agar Richard Eliezer mendapat keringanan hukuman.

Sebagai informasi, Richard Eliezer mendapat kini telah dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.

Sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, hukuman tersebut sama halnya dengan Kuat Maruf dan Bripka RR.***(Putri Ratnasari)

Reporter Putri Ratnasari
Editor Wahyu Vitaarum