AYOJAKARTA.COM-- Hukuman mati merupakan hukuman yang paling berat dijatuhkan kepada terdakwa dalam suatu kasus.
Biasanya hukuman mati diberikan kepada para terdakwa dengan kasus yang sangat serius seperti terorisme dan narkoba.
Tetapi ada beberapa kasus pembunuhan terutama pembunuhan berencana yang dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan kasus pembunuhan yang diduga akan dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Hakim.
Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan menewaskan mantan anak buahnya sendiri yaitu Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya Ferdy Sambo telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pada 13 Februari 2023, Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Rabu (8/2/2023) Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo layak dan sangat pantas untuk dijatuhi hukuman mati.
Menurut Djoko sepanjang unsur-unsur dari dakwaan itu terpenuhi maka Ferdy Sambo layak dihukum mati dan pidana mati merupakan hukum positif.
Mantan Hakim Agung tersebut menyebutkan jika di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang terbaru ada penjelasan tentang pidana mati.
“Di dalam KUHP baru juga ada pidana mati dengan bersyarat,” sebutnya.
Djoko menjelaskan walaupun masih ada pro kontra tapi di Indonesia masih mempertahankan pidana mati dan ia pernah menjatuhkan vonis mati.
“Walaupun ada pro kontra, memang indonesia masih termasuk ke dalam negara yang mempertahankan pidana mati, dan saya pernah menjatuhkan pidana mati sekitar tahun 1991 di PN Batam,” jelasnya.
Sedangkan menurut Martin Simanjuntak, penerapan hukuman mati pernah dilakukan di Sumatera Utara.
“Ketika Hakim dibunuh oleh istrinya dan para pelaku itu divonis mati,” sebut Martin.
Penasehat hukum dari keluarga Brigadir J tersebut menyerahkan semua vonis yang akan dijatuhkan terhadap para terdakwa kepada Hakim.
“Sekarang yang menjadi permasalahan apakah akan divonis maksimal atau tidak kita serahkan kepada hakim” kata Martin.
Baca Juga: Waduh! Keluarga Minta Hakim Jatuhkan Vonis Ringan, Sang Paman: Ferdy Sambo Anak yang Manis dan Manja
Dilihat dari kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, kasus serupa pernah beberapa kali terjadi di Indonesia.
Banyak diantara para terdakwa dijatuhkan vonis mati oleh Hakim di Pengadilan Negeri.
Dikutip AyoJakarta.com dari Republika.co.id (8/2/2023) dalam artikel Istri Pembunuh Sadis Suami Divonis Mati, Pada tahun 2020, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah menjatuhkan vonis mati kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Edi Chandra Purnama dan Muhammad Adi Pradan.
Kedua terdakwa tersebut dengan tega dan kejam membunuh korban dengan cara diracun dan kemudian jenazah korban dibakar di dalam mobil.***