AYOJAKARTA.COM--Tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Kendati demikian, sesuai rencana, sidang vonis Richard Eliezer akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2023 mendatang.
Publik menunggu harap cemas, apakah hukuman untuk Richard Eliezer akan seperti tuntutan JPU 12 tahun penjara, atau justru lebih ringan.
Baca Juga: Pilu! LPSK Bongkar Kondisi Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis Hakim: Dia Kalau Malam..
Di sisi lain, adanya pro dan kontra terkait tuntutan hukuman Eliezer, Gayus Lambuun turut bersuara.
Gayus Lambuun menjadi salah satu tokoh hukum yang melihat tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer dari dua sisi.
Mantan Hakim Agung periode 2011-2018, Prof Gayus Lambuun tidak setuju dengan tuntutan publik yang merasa tuntutan Jaksa untuk Richard Eliezer terlalu tinggi.
Gayus Lambuun mengingatkan bahwa tidak bisa dipungkir Richard Eliezer merupakan terdakwa dalam sebuah kasus pembunuhan.
Walaupun Richard Eliezer mendapat dukungan penuh dari publik karena kejujurannya yang berhasil menguak fakta di persidangan, tapi ada juga pihak yang memiliki sisi kontra.
Karena menurut Gayus Lambuun, Jaksa merupakan pihak yang sudah berpengalaman dan pastinya menentukan tuntutan dengan berbagai dasar. Terlebih lagi Jaksa Penuntut Umum bekerja di bawah pengawasan dari Komisi Kejaksaan.
“Tentu Jaksa punya dasar, Jaksa ini berpengalaman dan orang-orang terpilih yang maju dan diawasi lagi sama Komisi Kejaksaan,” kata Gayus Lambuun.
Menurut Gayus Lambuun, status JC yang diberikan oleh LPSK kepada Richard Eliezer belum tentu disetujui oleh Jaksa dan Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Bagaimana Hakim memutuskan yang pertama tentang justice collaborator atau JC itu diterima atau tidak. Karena banyak JC yang ditolak, tidak diterima sehingga dia berkedudukan tidak JC, dia hanya berkedudukan sebagai orang yang membuka (perkara),” kata Gayus Lambuun.
Gayus Lambuun mengingatkan bahwa pada kenyataannya yang pertama kali membuka kasus ini bukannya Richard Eliezer.
Sosok tersebut berasal dari keluarga Yosua, yaitu ibu kandungnya sendiri dengan membuka kotak pandora dengan arti lain adalah peti mati dari Yosua.
“Ini kalau kita mengamati hal yang terjadi dengan peristiwa ini, ibunya korban, keluarganya Yosua, itu membuka kotak pandora,” ujar Gayus Lambuun.
Baca Juga: Waduh! Keluarga Minta Hakim Jatuhkan Vonis Ringan, Sang Paman: Ferdy Sambo Anak yang Manis dan Manja
Semula pihak keluarga Yosua mendapatkan informasi bahwa jasad Yosua sudah diberi formalin di dalam peti mati dan ada perintah untuk tidak perlu membukanya.
Namun keluarga korban melakukan perlawan dengan bersikeras membuka peti mati Yosua, dari kejadian inilah keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian mengantarkan mereka ke dalam proses hukum.
Gayus Lambuun memberikan apresiasi atas jasa Richard Eliezer yang sudah menyampaikan kejujuran di dalam persidangan.
Baca Juga: Keputusan Akhir! Ferdy Sambo Dihukum Mati dan Putri Candrawathi Dihukum Seumur Hidup, Benarkah?
Namun dirinya mengungkap sisi lain yang belum banyak publik ketahui. Selama ini publik menyuarakan bahwa Eliezerlah yang menguak fakta.
Tapi nyatanya tidak seperti itu, Eliezer hanya memiliki peran untuk pengungkapan lebih lanjut saja dari fakta yang sudah dibuka lebih dahulu oleh ibu Yosua.
“Dimana kedudukan Eliezer? Dia membantu pengungkapan lebih lanjut, itu jasanya cukup besar. Tetapi dia bukan penguak fakta yang disuarakan oleh banyak pihak,” kata Gayus Lambuun, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (8/2/2023).***