Nasional

Menanti Vonis! Banjir Dukungan untuk Richard Eliezer, Kenali Apa Itu Amicus Curiae?

Oleh: Zharifah Ardiana Selasa 07 Feb 2023, 21:19 WIB
Banjir Dukungan untuk Richard Eliezer, Kenali Apa Itu Amicus Curiae?

AYOJAKARTA.COM---Jelang sidang vonis Richard Eliezer pada 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, banyak dukungan yang terpantau mengalir kepada sang Justice Collaborator melalui Amicus Curiae.

Dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada 7 Februari 2023, Aliansi Akademisi terdiri dari 122 akademisi menjadi Amicus Curiae bagi Richard Eliezer menyusul PILNET dan ICJR.

Hal ini pun menjadi sorotan, mengingat Amicus Curiae merupakan istilah asing yang digunakan di Indonesia. Sebenarnya, apa itu Amicus Curiae dan seberapa kuat untuk meringankan bahkan membebaskan Richard Eliezer dari tuntutan 12 tahun penjara?.

Baca Juga: Terbaru! Dukungan Untuk Richard Eliezer, Aliansi Akademi Indonesia Serahkan Surat ke PN Jaksel, Begini Isinya

AyoJakarta.com mengutip Administrative Law & Governance Journal dengan judul ‘Konsep dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia’ milik Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang terbit pada 2021, dan dikutip pada 7 Februari 2023, Amicus Curiae dijelaskan secara rinci sebagaimana berikut.

Amicus Curiae berasal dari Bahasa Romawi yang berarti sahabat pengadilan, atau pihak ketiga di luar pengadilan yang dapat memberikan atau menyumbangkan pendapat hukumnya pada suatu perkara kepada Pengadilan.

Amicus Curiae pertama kali lebih dikenal secara luas melalui kasus Prita Mulyasari dengan sebuah rumah sakit, dan kemudian pada 2023, dijadikan sebagai salah satu jalan yang membuat ringan jelang sidang vonis Richard Eliezer.

Baca Juga: Pilu! LPSK Bongkar Kondisi Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis Hakim: Dia Kalau Malam..

Faktanya, Amicus curiae berasal dari sejarah peradilan Romawi kuno yang terbawa ke dalam sistem hukum common law. Hal ini menunjukkan bahwa amicus curiae sudah ada sejak dahulu kala.

Pendapat hukum para amicus curiae ini disebutkan dapat dibuat secara lisan maupun tertulis. Apabila tertulis, maka disebut amicus brief. Para sahabat pengadilan juga tidak wajib untuk datang dan menyatakan pendapatnya secara langsung di pengadilan.

Maka dari itu, banyak surat dari para amicus curiae untuk Richard Eliezer. Baik dari Aliansi Akademisi, ICJR, dan PILNET.

Baca Juga: Keputusan Akhir! Ferdy Sambo Dihukum Mati dan Putri Candrawathi Dihukum Seumur Hidup, Benarkah?

Banyak yang penasaran dengan dasar hukum amicus curiae. Dasar hukum yang menunjukkan adanya dan pengakuan amicus curiae pada aturan berikut.

Praktek amicus curiae didasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Selain itu, Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 006/PMK/2005, dinyatakan bahwa pihak yang terkait tidak berkepentingan langsung dan Pasal 180 KUHAP ayat (1), "Dalam hal ini diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul disidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.”

Baca Juga: Menyentuh, Inilah Isi Surat dari Richard’s Angel untuk Bharada E: Dear Ichad

Mengapa berbentuk surat dari amicus curiae? Karena menurut KUHAP pasal 184 ayat 1 bahwa alat bukti yang sah adalah, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa.

Faktanya amicus curiae tidak harus seorang pengacara atau ahli hukum, tetapi memiliki pendapat hukum atau memiliki pengetahuan yang berguna dalam suatu persidangan.

Amicus curiae diharapkan menjadi salah satu jalan ampuh untung meringkas vonis bahkan membebaskan sang Justice Collaborator, Richard Eliezer pada 15 Februari 2023 nanti.

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Kiki Dian Sunarwati