Nasional

Tudingan Jaksa Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh, Febri Diansyah Ungkap Adanya 'Titipan': Terbukti!

Oleh: Putri Ratnasari Selasa 07 Feb 2023, 16:36 WIB
Tudingan Jaksa Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh, Febri Diansyah Ungkap Adanya 'Titipan' Terbukti!

AYOJAKARTA.COM -- Pihak jaksa PN Jaksel tolak adanya pelecehan seksual Yosua pada Putri Candrawathi.

Malah diungkap Putri Candrawathi dan Yosua selingkuh dalam kasus ini.

Berawal dari selingkuh dengan Yosua membuat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo habisi nyawa ajudan mereka.

Baca Juga: MENOHOK! Irma Hutabarat Respon Pedas Soal Niat Putri Candrawathi yang Ingin Ungkap Kejadian Pelecehan Ke Sambo

Tudingan selingkuh antara Putri Candrawathi dan Yosua juga dipertanyakan oleh Febri Diansyah.

Febri Diansyah malah bocorkan hal ini 

Pihak Putri Candrawathi bahkan heran dengan apa yang disampaikan jaksa soal selingkuh ini.

"Apa bukti yang digunakan jaksa untuk perselingkuhan?" tanya Febri Diansyah heran dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Selasa (7/2/2023).

Diungkapkan jika hanya ada satu bukti yang digunakan jasa untuk menyampaikan perselingkuhan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Diam-diam Kuasa Hukum Putri Candrawathi Siapkan Ini Agar Kliennya Bebas, Potensi Bebas Hukuman Penjara?

Febri Diansyah membongkar bukti ini tanpa tandeng-tandeng aling.

Ternyata hanya ada 1 bukti yang digunakan Jaksa untuk memutus Putri Candrawathi selingkuh.

"Hanya berdiri pada satu bukti saja," ucapnya.

"Yaitu hasil tes poligraf," kata Febri Diansyah menambahkan.

Sehingga hal tersebut digali dan dicari oleh kuasa hukum Putri Candrawathi.

Baca Juga: Geger Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Divonis Mati oleh Hakim, Benarkah? Cek Faktanya!

"Itu yang kami gali dari hasil proses persidangan," ucap Febri Diansyah.

Ada dua hal yang dibantah oleh kuasa hukum Putri Candrawathi.

Pertama adalah pembuktian jika memang ada pertanyaan pesanan.

Kemudian soal poligraf yang melanggar hak-hak prinsip kepolisian.

"Ternyata terbukti, pertanyaan apakah anda selingkuh itu adalah pertanyaan pesanan," ucap Febri Diansyah.

"Kedua proses poligraf itu melanggar hak-hak prinsip aturan Polri," tandasnya.***(Putri Ratnasari)

Reporter Putri Ratnasari
Editor Wahyu Vitaarum