Nasional

Blak-blakan Kamaruddin Simantuntak: Persidangan Ferdy Sambo Ternoda Gara-gara Ulah Markus

Oleh: Putri Ratnasari Selasa 07 Feb 2023, 14:19 WIB
Blak-blakan Kamaruddin Simantuntak: Persidangan Ferdy Sambo Ternoda Gara-gara Ulah Si Markus

AYOJAKARTA.COM - Jelang vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membongkar adanya 'Markus' atau makelar kasus di lingkungan pemerintahan.

Bahkan bukan hanya gerakan bawah tanah seperti yang sedang geger saat ini, Kamaruddin Simanjuntak juga menyebut adanya gerakan atas tanah dalam kasus Ferdy Sambo.

Melansir dari kabal YouTube Uya Kuya TV, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan keterangannya.

Baca Juga: Inilah Anjuran Buya Yahya Tentang Bahaya Penyakit Hati yang Bisa Berdampak Membahayakan Dunia dan Akhirat

"Ada, jangankan gerakan bawah tanah, gerakan atas tanah pun terlihat jelas," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Bahkan dirinya menduga ada yang sedang memainkan sebagai si 'Markus'.

"Ini pasti ada yang memainkan 'Markus' (makelar kasus)," tambahnya.

Para 'Markus' ini disebut bekerja di berbagai lingkungan pemerintahan, di antaranya lingkungan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

Baca Juga: Apa Istimewanya Puasa Senin Kamis? Buya Yahya Beberkan Alasannya, Bisa Menyesal Kalau Tak Dibiasakan

"Markus ini bekerja di Lingkungan Mahkamah Agung,  di lingkungan Kejaksaan Agung, juga di lingkungan Kepolisian," imbuh Kamaruddin.

Ia pun membongkar para makelar kasus tersebut tidak perlu menguasai pasal dalam Undang-undang. Sebab, mereka hanya meminta imbalan berupa uang saja.

"Dan markus-markus ini tidak perlu dia tahu pasal-pasal, yang perlu dia tahu itu rupiah atau dollar," tandasnya.

Pengacara takir melintir itu pun menambahkan bahwa si 'Markus' ini hanya perlu tahu NPWP sesorang yang berani membayarnya dengan nominal besar.

Sebagai informasi, terdakwa Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Kuat Maruf dan Bripka RR juga dituntut 8 tahun penjara juga, sementara Richard Eliezer sebagai JC dituntut 12 tahun penjara.

Kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tinggal menunggu vonisnya masing-masing.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Aulli R Atmam