AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki tahap akhir persidangan.
Majelis hakim akan membacakan vonis hukuman terhadap para terdakwa termasuk Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).
Jelang vonis, banyak kabar selentingan pengaruhi putusan pengadilan. Terbaru, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan hal yang mengejutkan.
Menurutnya bukan hanya gerakan bawah tanah yang diduga mengintervensi putusan pengadilan guna pengaruhi vonis Ferdy Sambo dan istrinya Seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, tetapi ia juga mengungkapkan ada gerakan atas tanah yang terlihat jelas.
“Gerakan bawah tanah ini, indikasi itu ada bang?” tanya Uya Kuya dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Uya Kuya TV, Selasa (7/2/2023).
“Ada. Jangankan gerakan bawah tanah, gerakan atas tanah pun terlihat jelas,” jawab Kamaruddin Simanjuntak.
Ia juga menyampaikan bahwa adanya selentingan tersebut memang benar adanya di mana gerakan atas tanah yang dimaksud adalah berwujud makelar kasus (markus).
Makelar kasus ini menurut Kamaruddin bekerja di lingkungan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan juga di lingkungan Kepolisian.
Menurutnya markus-markus ini tidak perlu tahu soal perkara hukum, namun hanya perlu tahu rupiah, dolar, NPWP atau nawar piro wani piro.
“Ini pasti memainkan markus, makelar kasus. Markus ini bekerja di lingkungan Mahkamah Agung, di lingkungan Kejaksaan Agung, juga di lingkungan Kepolisian,” tutur Kamaruddin.
“Dan markus-markus ini tidak perlu dia tahu pasal-pasal, yang perlu dia tahu itu adalah rupiah atau dolar. Mereka tidak perlu seperti saya tahu undang-undang, tidak perlu tahu asas, dia cumin perlu NPWP,” imbuhnya.
“Markus hanya perlu tahu NPWP, nawar piro wani piro, dan dia dapat bonus untuk itu” lanjutnya.
Menurutnya yang bisa menjanjikan kemenangan adalah markus karena markus sudah jelas berhubungan dengan tawar menawar keadilan menggunakan uang.
Ia juga menjelaskan bahwa markus menghubungkan antara pihak yang berperkara dengan Kepala Kepolisian, Jaksa Agung atau Mahkamah Agung.
Bahkan Kamaruddin juga menuturkan bahwa markus seringkali gugatan terhadap perkara belum masuk ke pengadilan tetapi sudah konsultasi terlebih dahulu kepada ketua pengadilan.
Konsultasi itu seputar siapa sosok hakim yang mengawal sidang serta apa keputusannya, yang mana hal ini disebutnya memang sungguh terjadi di Indonesia.
“Kalau sudah yakin dia putusannya misalnya A baru disampaikan kepada para pihak pengguna jasa, NPWP misalnya 10 M, putusannya begini misalnya deal,” ujar Kamaruddin.
“Itu makanya sering ketangkap oleh KPK misalnya kalau pembayarannya tidak lunas. Jadi ketika DP dulu, pelunasan setelah menang sering diendus oleh KPK, tetapi jika pembayarannya lunas di awal sebelum perkara masuk biasanya tidak dapat KPK,” imbuhnya.
Penasehat hukum keluarga Brigadir Yosua juga menegaskan bahwa dalam kasus Ferdy Sambo ini tidak hanya ada gerakan bawah tanah saja, tetapi gerakan atas tanah pun sudah ada.***