AYOJAKARTA.COM -- Sidang lanjutan kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa akan digelar pada Senin, 6 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang yang rencananya akan diadakan pukul 9.00 WIB hari ini beragendakan pembacaan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda tanggapan dari JPU atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dikutip dari Suara.com, Senin, 6 Februari 2023.
Baca Juga: Di Kasus Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Tak Terima Pernyataan JPU: Dakwaan Terlalu Prematur
Sebelumnya, dalam persidangan jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.
Terungkap dalam surat dakwaan disebutkan bahwa alasan Teddy memerintahkan Doddy cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Dalam surat dakwaan terungkap kode yang digunakan Teddy agar menukar barang bukti dengan tawas, untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Baca Juga: Kacau, Irjen Pol Teddy Minahasa Ternyata Jual Sabu untuk Kasih Bonus ke Anak Buah!
Jaksa menjelaskan bahwa kasus penggelapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.
Awalnya Teddy memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti menjadi 41,1 kilogram.
Kemudian pada 17 Mei 2022, Doddy kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut.
Menurut jaksa, pada saat itulah Teddy memerintahkan Doddy untuk menukarkan barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.
Baca Juga: Teddy Pardiyana Ayah Tiri Rizky Febian Dikurung 1 Tahun Penjara, Kasus Apa?
"Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Selanjutnya pada acara makan malam pada bersama pejabat Polda Sumatera Barat, Teddy sempat memberikan kode kepada Doddy.
"Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Doddy Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam," beber jaksa.
Seusai bertemu di Hotel Santika, terungkaplah sebuah momen saat Doddy dipanggil oleh Teddy kedalam kamarnya dan disitulah perintah dengan kode rahasia diberikan kepada Doddy.
Kode tersebut diungkapkan oleh jaksa dengan kata 'mainkan' agar Doddy menukarkan 10 kilogram sabu dengan tawas.
"Saksi Doddy Prawiranegara menjawab 'siap jenderal'. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi Doddy Prawiranegara jawab kembali 'siap 10 jenderal'," ungkap jaksa.
Bahkan dalam persidangan terungkap bahwa Teddy Minahasa telah menerima hasil dari penjualan 1 kg sabu dengan nominal SGD 27.300 atau setara Rp300 juta.
"Doddy Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” kata jaksa.
Tak hanya itu pada tanggal 3 Oktober 2022, Doddy kemudian memerintahkan Syamsul Maarif untuk menyerahkan kembali dua kilogram sabu ke Anita Cepu.
Kemudian atas sepengetahuan Teddy dua kilogram sabu tersebut disepakati dijual seharga Rp320 juta per kilogramnya.
“Terdakwa (Teddy)mengatakan ‘berarti 720 juta ya mas’ dan saksi Doddy Prawiranegara menjawab 'siap jenderal', lalu terdakwa menjawab ‘ya sudah minggu depan saja’,” beber jaksa.
Jaksa pun mengatakan bahwa Anita Cepu juga sempat melaporkan kepada Teddy Minahasa terkait hasil penjualan sabu yang telah diterimanya sebesar Rp200 juta dari total Rp720 juta.
Sampai pada akhirnya Anita cepu tertangkap sebelum sabu tersebut terjual habis.***

Share this article
Kode 'mainkan' di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa akhirnya terungkap oleh jaksa, mampu raup ratusan juta rupiah.