Nasional

Blak-blakan! Febri Diansyah Sebut Adanya Pesanan dalam Proses Uji Bukti Perselingkuhan Antara PC dan Yosua?

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Selasa 07 Feb 2023, 11:56 WIB
Blak-blakan! Febri Diansyah Sebut Adanya Pesanan dalam Proses Uji Bukti Perselingkuhan Antara PC dan Yosua?

AYOJAKARTA.COM - Febri Diansyah menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan kesimpulan yang diambil oleh jaksa penuntut umum.

Bahkan, Febri Diansyah mengaku tidak memahami jalan pikiran dari JPU hingga bisa menyatakan bahwa telah terjadi perselingkuhan.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV, Febri Diansyah menegaskan bahwa tidak ada informasi atau keterangan dari Putri Candrawathi yang mengindikasikan telah terjadi perselingkuhan.

Baca Juga: Ngeri! Soroti Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Ada Makelar Khusus Nawar Piro Wani Piro

Febri kemudian menjelaskan, bahwa fakta persidangan yang ada membuat alur sidang terbagi menjadi dua kutub.

“Tidak ada, kalau itu tidak ada. Tetapi kita harus lihat fakta persidangan ini, kalau kita tempatkan mengikuti logika jaksa, di kutub sebelah kiri ini perselingkuhan, di kutub sebelah kanan ini pelecehan,” kata Febri Diansyah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Febri Diansyah menilai bahwa tudingan di kedua belah kutub harus bisa diuji sebelum mengambil kesimpulan.

Baca Juga: Haru! Tangis Sopir Online Pecah Saat Meminta Uang 20Ribu untuk Isi BBM, Ternyata Respon Penumpangnya Begini...

Menurutnya, jaksa penuntut umum hanya menyimpulkan terjadinya perselingkuhan berdasarkan satu bukti yang berdiri sendiri.

Dalam hal ini, ia juga mengkritisi tentang hasil uji poligraf tersebut yang dinilai menggunakan pertanyaan pesanan.

“Sebagai lawyer, kita harus uji bukti-buktinya. Apa bukti yang digunakan jaksa untuk perselingkuhan? Hanya berdiri pada satu bukti saja yaitu hasil tes poligraf,” kata Febri.

“Itu yang kami gali dalam proses persidangan, ternyata terbukti pertanyaan tentang apakah Anda berselingkuh itu pertanyaan pesanan, tidak terkait dengan pokok perkara,” tambahnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini Selasa 7 Februari 2023, BMKG: Siang Hujan, Malam Berawan

Tak hanya itu saja, menurut Febri proses dari uji kejujuran tersebut juga dinilai telah melanggar prinsip yang telah diatur.

Sehingga, bukti tersebut tidak punya nilai validitas untuk bisa dijadikan sebagai dasar hukum.

“Kedua, proses tes poligraf itu SOP-nya melanggar prinsip yang diatur di Peraturan Kapolri,” ujar Febri Diansyah.

“Konsekuensinya, buktinya tidak punya nilai validitas secara hukum untuk digunakan sebagai dasar. Itupun hanya satu bukti,” tambahnya.

Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo Atau Richard Eliezer, Sosok Dibalik Pembunuhan Brigadir J Sebenarnya Dibongkar Denny Darko

Di sisi lain, pengacara Putri Candrawathi ini lebih percaya dengan dugaan pelecehan seksual yang diambil berdasarkan beberapa bukti.

“Dari ahli yang dibawa oleh jaksa, dari bukti yang dibawa oleh jaksa ada 4 jenis alat bukti yang mendukung adanya kebenaran fakta dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang,” tutur Febri Diansyah.**

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Vincensia Enggar Larasati