AYOJAKARTA.COM - Kamaruddin Simanjuntak kembali membeberkan fakta mengejutkan terkait gerakan bawah tanah dalam proses sidang Ferdy Sambo.
Seperti yang diketahui, banyak pihak yang menuturkan adanya gerakan bawah tanah sebagai upaya pemesanan hukuman dalam kasus Ferdy Sambo.
Kemudian Kamaruddin Simanjuntak kembali membongkar siapa saja pihak yang berhasil dipengaruhi dalam upaya gerakan bawah tanah tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com, pernyataan Kamaruddin Simanjuntak tersebut disampaikan saat ia kembali hadir dalam kanal Youtube Uya Kuya TV pada (6/2/23).
Saat sesi bincang-bincang, Uya Kuya menanyakan kepada Kamaruddin Simanjuntak soal gerakan bawah tanah dalam kasus Ferdy Sambo.
“Jadi gerakan bawah tanah ini indikasinya itu ada bang?” tanya Uya Kuya.
Lantas Kamaruddin menjawab, “Ada, jangankan gerakan bawah tanah, gerakan atas tanah pun terlihat jelas.”
Lebih lanjut Uya kemudian bertanya, “Kira-kira siapa yang bakal dipengaruhi untuk bisa membuat vonis lebih ringan atau lebih rendah?”
Menjawab pertanyaan dari Uya Kuya tersebut, Kamaruddin Simanjuntak kemudian menjelaskan jika ada peran markus atau makelar khusus dalam upaya gerakan bawah tanah tersebut.
“Yang bisa dipengaruhi itu saya mengikuti pola yang lain ya, ini pasti ada memainkan markus, makelar kasus,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J tersebut juga menuturkan jika markus atau makelar khusus tersebut sudah pasti ada lingkungan peradilan.
“Markus ini bekerja di lingkungan Mahkamah Agung, di lingkungan Kejaksaan Agung, juga di lingkungan kepolisian,” jelas Kamaruddin.
Kemudian yang lebih mengejutkan, secara blak-blakan Kamaruddin menyebut jika para ‘markus’ ini tidak perlu tahu pasal namun hanya tahu soal dollar.
“Dan markus-markus ini tidak perlu dia tahu pasal-pasal, yang perlu dia tahu itu adalah rupiah atau dollar,” tegas Kamaruddin.
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak jugaa menyebut jika oknum makelar khusus atau markus dalam proses peradilan ini hanya tau NPWP yang dimaksud sebagai berikut.
“Mereka tidak perlu seperti saya, harus tahu undang-undang, tidak perlu tahu asas, dia cuman perlu NPWP, markus hanya perlu tahu NPWP, Nawar Piro Wani Piro!” tegas Kamaruddin.
“Itu, dan dia dapat bonus untuk itu makanya sering kita pengacara yang tahu pasal-pasal tahu undang-undang kadang tidak laku di mata klien. Di mata klien yang hanya fokus menang, karena mereka memakai markus ini tidak perlu title hebat-hebat perkaranya menang,” imbuhnya.
Kamaruddin kemudian menjelaskan peran para oknum markus atau makelar khusus tersebut agar bisa memenangkan perkara kliennya.
“Lantas saya bilang kalau kau ingin menang jangan cari pengacara, karena pengacara tugasnya bukan untuk menang tapi melindungi hak-hak klien. Tapi kalau kau mau hak-hak mu dilindungi sesuai undang-undang carilah advokat, tetapi kalau kau mau menang, yang bisa menjanjikan kemenangan adalah markus karena dia jelas NPWP nawar piro wani piro kan begitu,” tutur Kamaruddin.
Lebih lanjut pengacara tersebut menambahkan, “Markus itu menghubungkan pihak yang berperkara dengan kepolisian, jaksa, agung, atau mahkamah agung, untuk melakukan deal-dealan.”***

Share this article
Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa ada makelar khusus di kasus Ferdy Sambo untuk memenangkan perkara kliennya.