Nasional

Karena Kejujuran, Pakar Hukum Pidana Beri Dukungan untuk Richard Eliezer yang Tengah Menanti Vonis

Oleh: Putri Ratnasari Selasa 07 Feb 2023, 10:56 WIB
Karena Kejujuran, Pakar Hukum Pidana Beri Dukungan untuk Richard Eliezer yang Tengah Menanti Vonis

AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menanti palu keadilan atas kesalahan yang pernah ia perbuat.

Richard Eliezer seperti yang diketahui, melakukan penembakan pada Brigadir J karena perintah Ferdy Sambo.

Atas kesalahannya itu, Richard Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Terungkap Kode Mainkan Tukar Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa Raup Ratusan Juta Berdalih Bonus Anggota

Richard Eliezer dengan kejujuran yang dimilikinya mendapat status Justice Collaborator atau JC. Dari JC inilah, muncul berbagai dukungan agar ia mendapat keringanan hukuman.

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menjadi salah satu yang mendukung dengan mengirimkan sahabat pengadilan atau Amicus Curiae untuk membela Richard Eliezer.

Asep mengatakan bahwa alasannya melakukan itu adalah karena satu hal yakni kejujuran.

"Satu kata, kejujuran," ujar Asep Iwan Iriawan, dikutip dari kanal YouTube MetroT Tv.

Baca Juga: Dapat Amicus Curiae, Akankah Richard Eliezer Divonis Bebas Nantinya? Simak Penjelasan Lengkap ICJR di Sini!

Menurutnya, ada pembunuh yang mengakui kesalahannya sehingga semua kasus yang awalnya gelap, sedikit demi sedikit menjadi terang.

Kini, Richard Eliezer itulah yang menjadi pembunuh yang mengakui kesalahannya dengan jujur.

"Kita menemukan seorang pembunuh. Sekali lagi pembunuh yang atas perintah jabatannya mengakui perbuatannya. Sehingga semua itu terbukalah semua," jelas sang Mantan Hakim.

Asep juga menambahkan, ketika Richard Eliezer sudah konsisten dalam menguak fakta, hal itu pun disangkal oleh si pembuat perintah. Dalam hal ini yang membuat perintah adalah Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, Asep pun menyebut korban pembunuhan yakni Brigadir J masih kerap dihina.

Bahkan di saat sudah tidak ada di dunia, Brigadir J dituduh melakukan hal-hal yang belum tentu benar.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo sendiri mendapat tuntutan penjara seumur hidup.

Sedangkan istrinya yakni Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Kemudian Kuat Maruf dan Bripka RR mendapat tuntutan 8 tahun penjara juga.

Hingga kini, kelima terdakwa kasus pembunuhan Yosua ini masih menunggu vonisnya masing-masing.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Aulli R Atmam