Nasional

Sabar Tunggu Putusan Hukuman Terdakwa Pembunuhan Yosua, Samuel Hutabarat: Kami Tidak Mau Mendahului Hakim

Oleh: Admin Selasa 07 Feb 2023, 09:20 WIB
Samuel Hutabarat sebagai ayah dari Yosua angkat bicara jelang putusan vonis hakim pada kelima terdakwa termasuk Richard Eliezer, ucap sabar.

AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana Yosua meninggalkan duka pada keluarga Samuel Hutabarat.

Kini kelima terdakwa, termasuk Richard Eliezer sedang menantikan putusan dari hakim.

Pihak keluarga Yosua, diwakili Samuel Hutabarat membahas soal tuntutan jaksa pada kelima terdakwa yang membunuh anaknya.

Baca Juga: Gempa Turki kata Dokter Tifa Bukan Bencana Alam, Tetapi Mungkin Bagian Dari Perang Dunia III, Percaya?

Menurutnya mereka akan sabar, karena yang beredar adalah tuntutan dari jaksa, bukan putusan final dari hakim.

"Itukan baru hanya tuntutan, kita harus sabar," ucap Samuel Hutabarat dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Selasa (7/2/2023).

Sedangkan yang wajib disoroti nantinya adalah putusan hakim.

Baca Juga: Korban Tewas Gempa Turki M 7,8 Mencapai 3.800 Jiwa, WHO Sebut Masih Bisa Meningkat hingga...

Termasuk soal status Richard Elizer sebagai justice collaborator.

Samuel Hutabarat mengaku sudah memahami soal konsekuensi dari status justice collaborator pada Richard Eliezer.

"Nanti putusan di tangan majelis hakim tentang dia menjadi justice collaborator," ucapnya.

Baca Juga: Layakkah Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup? Mantan Hakim Agung: Kalau Tidak Ada yang Meringankan Seharusnya...

"Kita sudah mengetahui konsekuensi dari justice collaborator ini," tambah Samuel Hutabarat.

Kemudian ditanya soal tuntutan 12 tahun dari jaksa apakah keluarga Yosua bisa menerima.

Atau adanya harapan dari keluarga untuk hukuman Richard Elizer yang akan dijatuhkan hakim.

Baca Juga: BMKG Ungkap Dampak Gempa Dahsyat Turki M 7,8: Mulai dari Gelombang Tsunami hingga Pecahnya Strike-Slip

"Jadi 12 tahun bisa diterima pihak keluarga kah?" tanya host acara.

"Atau bisa lebih berat karena turut mengeksekusi, atau diringankan karena sudah memaafkan," tambahnya mengorek harapan Samuel Hutabarat.

"Keluarga tidak mau mendahului keputusan hakim," jawab ayah Yosua dengan cepat.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Selalu Bawa Jimat saat Sidang agar Dapatkan Vonis Ringan, Apa Itu?

Ia menganggap jika vonis hukuman pada kelima terdakwa adalah hak mutlak majelis hakim.

Ditegaskan kembali jika mereka sebagai pihak keluarga tak ingin mendahului keputusan hakim.

"Itu hak pregrogatifnya majelis hakim untuk memutuskan hukuman berat atau ringan," ucap Samuel Hutabarat.

"Kami tidak bisa mendahului majelis hakim," tandasnya tegas.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati