Nasional

JPU Panik! Ada Amplop Dalam Salinan Nota Pembelaan Arif Rachman, Hakim Ketua Langsung Klarifikasi Isinya

Oleh: Sigit Darwanto Senin 06 Feb 2023, 14:49 WIB
JPU Panik! Ada Amplop Di Salinan Nota Pembelaan Arif Rahman, Hakim Ketua Langsung Klarifikasi Isinya

AYOJAKARTA.COM---JPU dan hakim kasus obstruction of justice langsung melakukan klarifikasi usai tertangkap basah menyelipkan amplop pada buku yang mereka bawa dalam sidang.

Sidang kasus obstruction of justice pembunuhan terhadap Brigadir J kembali digelar pada 3 Februari 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin.

Ada suatu hal menarik yang terjadi dalam sidang obstruction of justice yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Baca Juga: The Power of Sambo! Ini Deretan Strategi Ferdy Sambo Demi Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD: Saya Sudah Dengar

Bagaimana tidak, jaksa penuntut umum langsung melakukan klarifikasi karena ketahuan menyelipkan sebuah amplop dalam salinan pledoi.

Hal ini kemudian langsung diklarifikasi oleh pihaknya agar tidak menimbulkan prasangka atau kesalah pahaman dalam persidangan.

Dikutip AyoJakarta dari kanal YouTube KOMPAS TV, Hakim Ketua sempat dibuat bingung dengan tindakan dari terdakwa ketika sidang akan ditutup.

Sementara hakim menanyakan apakah ada tambahan lain jaksa, mereka malah sibuk dengan amplop yang terselip di salinan nota pembelaan Arif Rachman.

Baca Juga: Pilu! LPSK Bongkar Kondisi Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis Hakim: Dia Kalau Malam..

“Majelis hakim, agak menggelitik karena supaya (amplop) dibuka penasihat hukum yang ada di sini supaya penafsiran netizen ngga lain-lain karena merupakan ini,” kata JPU sambil memegang buku tersebut.

Ia kemudian meminta agar majelis hakim melihat apa yang ada di dalam isi amplop tersebut untuk memperjelas isinya.

“Mohon dibuka isinya apakah, mohon Majelis,” katanya.

“Itu flashdisk?” tanya hakim sambil merasa bingung.

Jaksa penuntut umum tersebut kemudian mengangguk dan mengatakan bahwa dirinya takut hal tersebut disalah artikan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Mengalami Depresi, Lantas Ini kata Kuasa Hukumnya…

“Maksudnya beda penafsiran nanti netizen gitu,” tegasnya sambil menyerahkan amplop tersebut kepada penasihat hukum.

Melihat hal tersebut, majelis hakim kemudian meminta agar pihak penasihat hukum terdakwa membuka salinan nota pembelaan tersebut agar terlihat jelas.

“Engga. Dibuka aja itu,” kata hakim.

Sementara itu, hakim yang memiliki hal yang sama juga pada akhirnya membuka buku tebal yang berada di mejanya.

“Saya jadi harus ikut-ikutan juga ini, sama ya (isinya) flashdisk ya,” kata hakim sambil memperlihatkan sebuah amplop berisi flashdisk.***

Reporter Sigit Darwanto
Editor Kiki Dian Sunarwati