Nasional

Presiden Jokowi Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Cek Faktanya di Sini

Oleh: Admin Minggu 05 Feb 2023, 10:14 WIB
Presiden Jokowi Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Cek Faktanya di Sini

 

AYOJAKARTA.COM – Tinggal menunggu hari. Begitu kira-kira yang ada di benak para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lima orang terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer yang juga menyandang status justice collaborator kini tinggal menunggu keputusan atau vonis hakim yang menangani perkara tersebut.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menangani perkara tersebut terdiri dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Nasib Malang Ferdy Sambo dalam Penantian dengan Bayang-bayang Vonis Hukuman Mati Jelang 13 Februari

Baca Juga: Presiden Jokowi Secara Resmi Jatuhi Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Benarkah?

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sudah menyampaikan bahwa pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilakukan pada Senini 13 Februari 2023.

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan mendengarkan vonis dari hakim pada Selasa, 14 Februari. Sementara itu, pembacaan vonis untuk Bharada E bakal akan digelar dalam sidang pada Rabu 15 Februari.

“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan jadwal vonis terhadap Richard Eliezer dalam persidangan di PN Jaksel pada  Kamis 2 Februari 2023.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Terhadap Richard Eliezer alias Bharada E, Jaksa meminta Majelis Hakim menghukum dengan pidana 12 tahu penjara.  Sementara itu, tiga terdakwa; Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.

Seiring dengan berjalannya sidang yang sudah berlangsung sejak Oktober 2022, ‘pengadilan’ juga terjadi di luar ruang sidang PN Jaksel yakni di media sosial.

Boleh dibilang, semua yang terlibat dalam sidang perkara itu, mulai dari Hakim, Jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum menjadi ‘diadili’ oleh netizen baik itu di Facebook, YouTube, dan TikTok.

Peradilan di media sosial berbentuk unggahan yang menyoroti jalannya sidang dengan berbagai komentar. Namun, tidak sedikit postingan berupa video, gambar, dan teks kental dengan nuansa hoaks alias berita bohon yang menyesatkan.

Salah unggahan yang isinya kabar bohong di YouTube adalah terkait dengan narasi bahwa Presiden Jokowi telah resmi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kabar tersebut diunggah oleh akun Youtube Roda Politik pada Rabu 25 Januari 2023 seperti dikutip Ayojakarta dengan judul GEMPAR PAGI INI!! JOKOWI UMUM KAN SAMBO DAN PUTRI CANDRAWATI RESMI DI JATUHI HUKUMAN MATI??

Baca Juga: Mahfud MD Ambil Alih Sidang hingga Tegaskan Ferdy Sambo Mendapat Hukuman Mati, Benarkah?

Baca Juga: Jelang Vonis Hakim, Trisha Putri Sulung Ferdy Sambo Unggah Hal Mengejutkan Harus Konsultasi Psikolog, Depresi?

Pengunggah video di YouTube, kanal Roda Politik yang memiliki lebih dari 180 ribu subscriber itu seperti biasa menyematkan tanda tanya di akhir judul sebagai bentuk perlindungan agar tidak dianggap beropini.

Dalam header Youtube, kanal Roda Politik memajang  foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tengah mengarahkan telunjuk seperti orang sedang memberikan perintah.

Di belakang Jokowi, di gambar tesebut juga ada jajaran menteri-menteri seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo maupun pejabat dalam negeri yang bernaung di TNI-POLRI.

Video itu juga memasang thumbnail dengn narasi TEPAT PAGI INI JOKOWI NYATAKAN FERDY SAMBO & IBU CANDRAWATI RESMI DIHUKUM MATI.

Sebenarnya tidak harus berpikir lama untuk memastikan bahwa unggahan tersebut adalah berita bohong alias hoaks.

Yang paling gampang untuk memastikan bahwa unggahan itu hoaks adalah pengadilan adalah ranah yudikatif. Hanya Hakim yang bisa menjatuhkan vonis. Presiden sekalipun sebagai lembaga eksekutif tidak memiliki kewenangan menjatuhkan putusan hukum di pengadilan.

Lalu, dalam header tersebut terpampang foto Presiden Jokowi dengan latar belakang para pembantunya termasuk almarhum Tjaho Kumolo yang sempat menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Menuju Babak Akhir Sidang Sambo, Ibu Brigadir J Ungkapan Harapan Pada Hakim: Pantas Hukuman Maksimal!

Baca Juga: TERPOPULER: Benarkah Jokowi Sudah Resmi Beri Hukuman Mati ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?

Tjahjo Kumolo kita tahu sudah meninggal sebelum kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briadir J terjadi.

Dari dua bukti itu saja, sudah bisa dipastikan bahwa video tersebut adalah berita bohong alias hoaks.

Sudah pasti tidak akan ada penggalan rekaman video yang menayangkan Presiden Jokowi menjatuhkan hukuman atau vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Video tersebut hanya merekam aneka komentar dari berbagai pihak terkait dengan jalannya sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Demikian informasi terkait dengan para terdakwa ini tengah menunggu vonis hakim yang akan berlangsung pada pertengahan Februari 2023.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin