AYOJAKARTA.COM – Nasib Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal ditentukan pada 13 Februari 2023.
Pada tanggal itu, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut sejak Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan vonis hukuman untuk Ferdy Sambo.
Kepastian pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang 31 Januari 2023 yang berisikan pembacaan duplik dari kubu Ferdy Sambo di PN Jaksel.
Baca Juga: Jelang Vonis, Wakil Ketua LPSK Ungkap 2 Amplop Coklat dari Staff Ferdy Sambo
“Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan kepada Majelis Hakim agar menetapkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat. Intinya, JPU menilai Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Yosua Hutabarat meninggal dunia ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Tempat kejadian perkara beralamat di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Agenda pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo akan berjalan pada tanggal yang sama dengan pembacaan keputusan Majelis Hakim untuk Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh JPU.
Meski dalam tuntutannya JPU meminta Majelis Hakim menghukum Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup, para pengadil itu bisa saja menghukum mantan jenderal berbintang dua itu lebih berat yakni vonis hukuman mati.
Pasalnya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
Nantinya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, meski sudah menerima vonis dari Majelis Hakim, Ferdy Sambo masih memiliki upaya hukum untuk membela diri yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam pembelaan dalam sidang di PN Jaksel, Ferdy Sambo mengaku tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat. Dia juga bekeras tidak pernah memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Menurut Ferdy Sambo, dirinya hanya memberikan perintah dengan menggunakan kata ‘hajar’ bukan ‘tembak’ kepada Richard Eliezer. Bharada E, menurut Ferdy Sambo, salah mengartikan perintahnya sehingga menyebabkan Yosua Hutabarat tewas.
Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa pada 24 Januari 2023, yang diberi judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan.
Awalnya, menurut mantan Kadiv Propam Polri itu, nota pembelaannya akan diberi judul Pembelaan yang Sia-sia.
Alasan Sambo awalnya hendak memakai judul tersebut tetapi dibatalkan karena dirinya tetap menjalani persidangan meski dalam tekanan publik. Dia merasa dirinya dalam keputusasaan dan frustasi karena menjalanis idang di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok, dan tekanan publik.
Feerdy Sambo juga merasa dirinya sudah divonis terlebih dahulu sementara sidang masih berjalan.
“Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” kata Ferdy Sambo seperti dilansir pmjnews.com.
Hari-hari ke depan, Ferdy Sambo agaknya harus menerima bayang-bayang dia bakal menerima vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di PN Jaksel pada 13 Januari 2023.

Share this article
Ferdy Sambo kini menunggu tibanya waktu pembacaan vonis Majelis Hakim yang masih mungkin menjatuhkan hukuman mati untuk dirinya.