AYOJAKARTA.COM- Sebelumnya diketahui jaksa penuntut umum membantah nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi, salah satunya terkait tuduhan yang menyebutkan istri Ferdy Sambo itu sebagai perempuan tak bermoral.
Dalam pledoinya, istri Sambo ini menyebut konstruksi yang dibangun jaksa dengan menambah aspek perselingkuhan, rasanya tak pernah cukup untuk mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana. Namun, juga menuding dirinya sebagai perempuan tak bermoral.
Kemudian Jaksa menegaskan fakta yang terungkap di muka persidangan mengenai keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana dan perselingkuhannya dengan Yosua merupakan kejadian yang sebenarnya tanpa adanya rekayasa.
Jaksa juga membantah pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku disebut perempuan tak bermoral. Jaksa mengatakan dalam surat tuntutan tidak ada pernyataan tersebut. Jaksa kembali menegaskan hingga saat ini menghormati Putri sebagaimana layaknya seorang wanita.
"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bukanlah hal mengada-ada seperti yang dikemukakan terdakwa dinyatakan menuding terdakwa sebagai perempuan pribadi tak bermoral karena kalimat itu tak ditulis dalam surat tuntutan penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Baca Juga: Masa Jabatan Bupati Purwakarta Tersisa 7 Bulan Lagi, Karir Ambu Anne Ratna Diujing Tanduk?
Jaksa mengaku menghormati Putri sebagai seorang perempuan sebagaimana Islam memuliakan Maryam dan Aisyah, serta Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elisabeth.
"Penuntut umum menyadari dan menghormati kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elisabeth, kemuliaan Dewi Sinta dalam Wiracawita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabrata agama Hindu serta kemuliaan Putri yang saudara dalam agama Budha," kata jaksa lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut kubu terdakwa Putri Candrawathi menganggap dalil jaksa penuntut umum yang tertuang dalam replik soal menghargai seorang wanita sebagai makhluk mulia hanyalah kamuflase semata.
Baca Juga: Masa Jabatan Bupati Purwakarta Tersisa 7 Bulan Lagi, Karir Ambu Anne Ratna Diujing Tanduk?
Hal tersebut disampaikan penasehat hukum istri Ferdy Sambo saat membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.
Pasalnya, jaksa dalam replik tersebut menyebut menghargai Putri Candrawathi sebagai seorang istri hingga ibu dari anak-anaknya layaknya wanita terhormat Khadijah hingga Maria.
"Dalil penuntut umum yang menyatakan bahwa penuntut umum menghormati kedudukan terdakwa sebagai seorang perempuan, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, hingga menyebut nama-nama perempuan dalam berbagai kitab suci seperti Maryam, Fatimah, Khadijah, Aisyah, bunda Maria, Elisabeth, Dewi Sinta, Drupadi, dan Putri Yasodhara hanyalah kamuflase belaka," kata penasihat hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong.
Baca Juga: Geger! Anies Baswedan Berhasil Buktikan Ijazah Jokowi Palsu di Depan Semua, Bagaimana Faktanya?
Sarmauli Simangunsong juga turut menyinggung ucapan jaksa yang menyatakan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi hanya khayalan. Lalu ia menyebut jaksa sudah mengabaikan bukti kekerasan seksual yang diungkap dalam persidangan.
"Sangat disayangkan karena di bagian lain justru penuntut umum menyatakan bahwa kekerasan seksual hanyalah berupa khayalan, sekali lagi khayalan. Dengan mengabaikan setidaknya empat bukti-bukti terjadinya kekerasan seksual yang terungkap di persidangan," jelas Sarmauli Simangunsong saat membacakan duplik Putri Candrawathi yang dikutip dalam kompastv live, jumat 3 Februari 2023.
Selanjutnya Sarmauli Simangunsong mengatakan jaksa harusnya tak menyampaikan isu perselingkuhan jika benar-benar menghormati Putri Candrawathi sebagai perempuan. Menurutnya, isu perselingkuhan itu tak didukung bukti apa pun.
"Seharusnya jika penuntut umum beritikad baik dan sungguh menghormati terdakwa sebagai seorang perempuan dan ibu, maka penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang tidak didukung oleh satupun keterangan saksi maupun bukti-bukti,"ungkapnya lebih lanjut.