AYOJAKARTA.COM- Nadia merupakan istri dari terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akhirnya muncul ke publik saat persidangan nota pembelaan atau pledoi sang suami Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
Mulanya Nadia menilai Ferdy Sambo sebelum adanya kasus ini adalah pemimpin yang baik, dia bahkan tidak mengira jika sang Jenderal bintang dua ini dengan tega mendalangi pembunuhan berencana terhadap ajudannya hingga menyeret sang suami.
"Saya tidak mengira bahwa akan tega dengan anak buahnya semuanya ini, menggeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa dan menghancurkan," kata Nadia.
Baca Juga: Terungkap, Alasan Istri Indra Bekti Galang Dana hingga Perasaanya Saat Ramai Dihujat Warganet!
Tak hanya karier sang suami yang hancur, tapi Nadia juga menyebutkan bahwa perbuatan Ferdy Sambo telah menghancurkan kehidupan keluarganya.
"Saya rasa bukan hanya menghancurkan karir tapi menghancurkan kehidupan baik suami dan juga keluarganya semua saya rasa semua hancur adanya kasus ini," kata Nadia sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikutip dalam metrotv, Jumat (3/3/2023).
Sementara itu, Nadia mengungkapkan kalau anak-anaknya masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah karena ada satu orang anaknya dalam keadaan sakit.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama suami nya menjadi anggota polisi, Arif selalu mendedikasikan pekerjaannya sebagai ibadah
Baca Juga: Wah! Anies Baswedan Ajak Gibran Rakabuming Ketemuan di Jakarta, Mau Ngapain?
"Jadi ya berat sih yang pastinya berat, saya tahu suami saya tuh selama ini kerjanya selalu bilang kerjanya niatnya ibadah, itu aja, dia jadikan kerja itu sebagai ibadah tidak ada gak pernah ada untuk berpikiran macem-macem yang memang untuk yang aneh-aneh," kata Nadia.
Menurutnya, sang suami selama ini bekerja sebagai polisi dengan lurus-lurus saja.
"Alhamdulillah selama ini kerjanya memang lurus-lurus aja," jelas nya kemudian.
Kemudian Nadia berharap suaminya bakal diberikan putusan adil oleh hakim, termasuk saat banding atas PTDH suaminya tersebut. Ia menjelaskan bahwa suaminya tersebut telah bekerja keras, mencurahkan segala isi hati termasuk waktunya ketika bekerja di kepolisian. Nadia juga berharap suaminya bisa kembali bekerja di kepolisian.
Baca Juga: Jelang Vonis, Wakil Ketua LPSK Ungkap 2 Amplop Coklat dari Staff Ferdy Sambo
Arif Rachman Arifin merupakan terdakwa kasus obstruction of justice. Ia dianggap terbukti terlibat karena menghancurkan laptop yang berisi salinan rekaman CCTV detik-detik tewasnya Brigadir Yosua.
Ia dianggap telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sehingga, Arif dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta.

Share this article
Nadia istri Arif Rachman menilai Ferdy Sambo sebelum adanya kasus ini adalah pemimpin yang baik,namun ternyata justru Sambo dalang kasus ini