Nasional

Menangis Tersedu-sedu, Arif Rachman Minta Maaf pada Sang Istri: Pasti Bisa Melewati Masa Sulit Ini!

Oleh: Winna Anaziah Jumat 03 Feb 2023, 14:01 WIB
Tangis Arif Rachman meminta maaf kepada istri dan keluarga di persidangan

AYOJAKARTA.COM--Terdakwa Arif Rachman Arifin menangis tersedu-sedu meminta maaf kepada sang istri karena perkara yang menjeratnya.

Permintaan maaf Arif Rachman disampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas kasus Obstruction of Justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang pledoi Arif Rachman tersebut digelar hari ini, 3 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Dilansir AyoJakarta.com dari tayangan TVOneNews pada Jumat, (3/2/2023) Arif Rachman Arifin mencurahkan isi hatinya kepada sang istri tercinta.

Baca Juga: Blak-blakan! LPSK Bongkar Cerita Awal Eliezer Soal Tembak-tembakan: Dari Curiga hingga Kini Harap Vonis Ringan

“Kepada istri saya tersayang, dan keluarga, cinta sejati, teman hidup saya, penolong, penjaga kehormatan keluarga saya,” kata Arif Rachman.

Ia meminta maaf kepada sang istri, anak-anaknya, dan juga sekaligus keluarga besar.

“Dengan kerendahan hati saya juga memohon maaf kepada istri saya, keluarga saya, anak-anak, keluarga besar saya,” ungkap Arif.

Berkenaan dengan terlibatnya kasus ini, Arif mendoakan sang istri agar menjadi wanita yang kuat.

“Saya selalu mendoakan semuanya terutama istri saya bisa menjadi wanita terkuat dan tetap memiliki kepercayaan, meskipun perjalanan rumah tangga kita tidak mudah,” tutur Arif Rachman.

Baca Juga: Mencengangkan! Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Detail Rencana Pembunuhan Yosua: Punya CCTV yang Tunjukkan Ini

Sampai saat ini, Arif merasa istrinya sudah melewati masa-masa sulit bersama-sama dalam kondisi apapun.

“Tapi kita selalu dan pasti bisa melewati masa sulit bersama, kita sudah teruji dalam melewati masa terberat, kita berangkulan dan sehati melewatinya bersama dalam kondisi apapun,” kata Arif.

Sebagai informasi atas keterlibatannya dalam kasus Obstruction of Justice, Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri itu dituntut 1 tahun oleh Jaksa.

Baca Juga: Misteri Angka 13! Sidang Vonis Ferdy Sambo 13 Februari: Benarkah Akan Bawa Kesialan hingga Hukuman Mati?

Selain itu karena terseret Ferdy Sambo, Arif juga dituntut pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Arif Rachman Arifin dinilai melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Kiki Dian Sunarwati