Nasional

Haru, Menahan Tangis Arif Rachman Arifin Sampaikan Hal Ini Untuk Orang Tua dan Mertua Dalam Nota Pembelaan

Oleh: Dyah Arum Ratri Jumat 03 Feb 2023, 13:20 WIB
Haru, Menahan Tangis Arif Rachman Arifin Sampaikan Hal Ini Untuk Orang Tua dan Mertua Dalam Nota Pembelaan

AYOJAKARTA.COM – Mantan anak buah Ferdy Sambo yakni Arif Rachman Arifin menyampaikan nota pembelaan melalui sidang yang digelar hari ini Jumat (3/2/23).

Untuk diketahui, terdakwa Arif Rachman Arifin telah menjalani sidang tuntutan pada pekan lalu Jumat, (27/1/31).

Hasil dari sidang tersebut jaksa memutuskan menuntut Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider kurungan 3 bulan.

Baca Juga: JPU Kesampingkan Status JC dan Tuntut Bharada E 12 Tahun, Ahli Hukum Pidana Tantang Jaksa Agung Debat Terbuka 

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Arif Rachman Arifin mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang hari ini.

Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV pada (3/2/23), ada momen haru saat mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut menyampaikan nota pembelaan dirinya.

Dengan suara bergetar menahan tangis, Arif Rachman Arifin menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tua serta mertuanya.

 Baca Juga: JPU Kesampingkan Status JC dan Tuntut Bharada E 12 Tahun, Ahli Hukum Pidana Tantang Jaksa Agung Debat Terbuka

“Permintaan maaf saya kepada ayahanda, ibunda, orang tua dan mertua saya tercinta,” ujar Arif Rachman Arifin.

Dalam nota pembelaan, Arif Rachman Arifin meminta maaf kepada sang ayah dan meminta ayahnya untuk ikhlas atas kasus yang tengah ia hadapi.

“Untuk ayahanda saya tahu bagaimana ayahanda berharap kepada saya dan takdir harus seperti ini,” tutur mantan anak buah Sambo tersebut.

Baca Juga: Bulan Rajab Sebagai Persiapan Menyambut Ramadhan, UAS Ingatkan Untuk Tidak Khususkan Amalan Sunahnya! 

“Saya berharap ayahanda bisa ikhlas dan Allah segera memulihkan rasa kecewa di hati ayahanda,” imbuhnya.

Arif Rachman Arifin juga mengatakan, kedepannya ia akan berusaha untuk bisa membanggakan orang tua serta mertuanya.

“Kendati demikian percayalah saya masih berusaha untuk menjadi anak dan mantu yang bisa dibanggakan,” ungkap Arif Rachman.

 Baca Juga: Maluku Tenggara Barat Diguncang Gempa Berkekuatan 4.4 M Pagi Ini!

Ia juga menambahkan, “Saya berjanji di masa yang akan datang saya akan lebih berupaya lagi semoga Tuhan masih memberi kesempatan kepada saya dan semoga ayahanda berdua selalu memberikan bimbingan dan dukungan serta arahan kepada saya.”

Tak lupa Arif Rachman Arifin juga menyampaikan permohonan maaf kepada ibu kandung serta ibu mertuanya.

“Untuk ibunda orang tua dan mertua saya wanita yang paling saya cintai di dunia ini, tempat surga saya terletak, pelindung hati saya, ikatan saya terhadap cinta kasih ibunda berdua merupakan kekuatan bagi saya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi,” ungkap Arif Rachman Arifin dengan suara menahan tangis.

Baca Juga: Terungkap! Anne Ratna Mustika Sempat Blokir Nomor Kang Dedi Mulyadi: Beliau Buat Chat Saya Jadi..  

Arif Rachman Arifin mengatakan jika ia tak pernah menyangka harus terlibat dalam kasus tersebut dan dijadikan terdakwa.

Ia juga menuturkan jika air mata dari sang ibu merupakan sebuah dukungan besar bagi dirinya untuk tetap tegar menghadapi kasusnya tersebut.

“Tidak pernah sekalipun terbersit dalam pikiran saya bahwa ini akan terjadi dalam hidup saya, setiap tetes air mata ibunda merupakan dukungan buat saya walaupun menghancurkan hati saya dan hati semuanya,” kata Arif Rachman Arifin.

"Kekuatan untuk saya bertahan dan tabah serta mengarahkan hati saya setiap saat saya hanya bisa berdoa kepada Allah semoga Allah selalu menjaga ibunda berdua dan memberikan kedamaian di hati,” imbuhnya.

 Arif Rachman Arifin juga menambahkan, “Saya tahu ibunda berupaya tegar setiap menonton di televisi, setiap kali membaca berita, ataupun mendengar omongan . Tapi saya yakin ibunda berdua tetap selalu mendukung saya, dan saya juga berserah diri kepada Allah dan saya yakin Allah tak pernah salah menilai hambanya.”***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Vincensia Enggar Larasati