Nasional

Menimbulkan Preseden Buruk! Ronny Talapessy Menilai Richard Eliezer Memenuhi Syarat, Tetapi Jaksa Malah...

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Jumat 03 Feb 2023, 12:28 WIB
Ronny Talapessy Mengutip Kata Eks Jaksa Agung Baharuddin Lopa Di Duplik Richard Eliezer

AYOJAKARTA.COM - Ronny Talapessy selaku pengacara dari Bharada Richard Eliezer kecewa dengan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara terhadap kliennya.

Padahal, LPSK sebelumnya sudah memberikan rekomendasi yang telah disampaikan berkaitan dengan status dari Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Tak hanya itu saja, Ronny Talapessy juga menegaskan bahwa Richard telah memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK, walaupun statusnya sebagai terdakwa.

Baca Juga: Nyatakan Siap Gantikan Jokowi di Pilpres 2024, Berikut Sederet Manuver dan Kontroversi Anies Baswedan

Dalam hal ini, Ronny mengatakan bahwa kliennya tersebut memiliki status sebagai saksi pelaku dan berhak mendapatkan perlindungan dari LPSK.

"Bahwa pada faktanya, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah memenuhi sejumlah syarat sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan LPSK," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Dalam hal ini, persyaratan yang dimaksud oleh Ronny Talapessy adalah Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah tindak pidana yang akan diungkap sesuai keputusan LPSK, sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014.

Baca Juga: Mengejutkan! Nunung Srimulat Tiba-Tiba Terkena Kanker Payudara, Begini Kronologinya

Sementara itu, keterangan dari Richard Eliezer yang dinilai penting dalam persidangan juga dinilai memenuhi syarat sebagai saksi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya sampai di situ saja, Richard Eliezer juga diketahui hanya merupakan ‘boneka’ yang digerakan oleh Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Di sisi lain, ancaman dan kekhawatiran adanya tekanan yang dialami oleh Richard Eliezer juga menjadi syarat lain yang terpenuhi dalam perkara ini.

Sebagai tambahan, Ronny Talapessy juga menyatakan bahwa JPU sebelumnya JPU telah mengakui bahwa Richard Eliezer merupakan sosok penting dalam terungkapnya kasus ini.

Baca Juga: Maluku Tenggara Barat Diguncang Gempa Berkekuatan 4.4 M Pagi Ini!

"Penuntut umum dalam Surat Tuntutan tertanggal 18 Januari 2023 ternyata telah mengakui bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap tindak pidana yang didakwakan," jelasnya.

Namun, tak sesuai dengan hal tersebut, jaksa penutut umum malah memberikan Richard Eliezer tuntutan yang lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya.

"Sehingga menimbulkan preseden yang buruk bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator pada waktu yang akan datang," kata Ronny.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Vincensia Enggar Larasati