AYOJAKARTA.COM- Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy telah membacakan duplik atau balasan dari replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Dalam duplik mantan ajudan eks kadiv propam polri ini mengutip salah satu pesan dari mantan jaksa agung Baharuddin Lopa.
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum Richard Eliezer dalam duplik atau jawaban atas replik pada Senin, 30 Januari 2023
"Sebelum kami mengakhiri duplik ini, izinkan kami mengutip pesan luhur dari tokoh penegak keadilan yang juga mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Baharuddin Lopa," kata Ronny Talapessy.
Baca Juga: Mengejutkan! Nunung Srimulat Tiba-Tiba Terkena Kanker Payudara, Begini Kronologinya
Adapun isi pesan mantan jaksa Agung RI ini mengingatkan tentang jangan takut menjadi benar meskipun berjalan sendirian.
"Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Beranilah menjadi benar meskipun sendirian," jelas Ronny yang dikutip dalam metrotv, Jumat (3/1).
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer tetap berpegang teguh pada nota pembelaan atau pledoi yang telah dibacakan pihaknya pada Rabu, 25 Januari 2023.
"Oleh karenanya, dalil-dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum dalam replik haruslah dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat," kata Ronny dengan tegas menolak replik JPU.
Selanjutnya, Ronny juga meminta kliennya dibebaskan dari dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Richard Eliezer.
Untuk vonis hakim akan menentukan bakal sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa. Dimana vonis Richard Eliezer akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai Richard Eliezer telah terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan ajudan Sambo ini merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.