AYOJAKARTA.COM--Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah sebelumnya Putri Candrawathi dituntut JPU dengan pidana 8 tahun penjara, sementara Sambo dituntut pidana seumur hidup.
Selanjutnya Ferdy Sambo dan Putri akan menjalani sidang vonis digelar di PN Jakarta Selatan pada, 13 Februari 2023.
Sidang vonis Putri Candrawathi dan mantan Kadiv Propam yang digelar tanggal 13 itu diyakini sebagai angka kesialan.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan saat ditanya makna di balik sidang vonis Bharada E yang dijadwalkan belakangan dibanding Ferdy Sambo dan Putri.
Asep menyatakan bahwa angka 13 merupakan angka pembawa sial atau apes, ia juga berharap kesialan itu menghampiri Putri can Sambo.
“Sekarang saya mungkin bukan sebagai pengamat, sebagai dukun ya, saya minta maaf kepada guru saya,” jawab Asep, dilansir dari YouTube MetroTV pada Jumat, (3/2/2023).
“Kan kita senang tuh, angka 13 itu angka sial, mudah-mudahan membawa sial kepada yang diputuskan pada tanggal 13,” lanjutnya.
Selain Asep Iwan, misteri angka 13 juga diyakini sebagian masyarakat menjadi simbol kesialan, kemalangan dan kematian.
Berbeda dengan Bharada E, yang dijadwalkan sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Pakar Hukum Pidana Itu menyatakan bahwa angka 15 merupakan angka yang tidak bisa dibagi, sehingga tidak suka berbagi dosa.
“Tapi angka 15 yang diputus adalah bilangan prima, bilangan prima tidak berbagi, artinya ya itulah tidak suka berbagi tentang dosa,” kata Iwan.
“Ketika ada orang menginsyafi, menyadari, mengakui perbuatannya pengakuan dosa, itu dia tidak berbagi, berbagi dosanya ya silahkanlah mereka diangka 13, itu ya mungkin sindiran saya,” tuturnya.
Sebagai informasi Ferdy Sambo dituntut seumur penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu melanggar pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara, karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***