AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Kamis (2/2/2023) beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum Richard Eliezer.
Beberapa hal disampaikan oleh Ronny Talapessy terkait tuntutan 12 tahun penjara dari JPU yang dinilai tidak adil karena status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (jc).
Tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan JPU tersebut tidak hanya dirasakan tidak adil oleh terdakwa Richard Eliezer, akan tetapi dirasakan di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Bacakan Duplik Putri Candrawathi, Penasihat Hukum Sebut Replik Klise dan Tersesat di Rimba Fakta
Gerakan pembelaan terhadap ketidak adilan tuntutan yang diberikan oleh JPU pun kemudian bergema di berbagai media.
Banyak juga para ahli yang beradu argumentasi dalam rangka ikut membela Richard Eliezer agar bisa mendapatkan keringanan hukuman bahkan bebas.
Salah satu ahli pidana yang lantang bersuara adalah Asep Iwan Irawan yang juga merupakan seorang mantan hakim.
Dikutip ayojakarta.com dari akun TikTok JAM GADANG TV (3/2/2023), dalam sebuah tayangan berita Asep Iwan memberikan penjelasan tentang perbedaan antara eksekutor yang diklaim JPU sebagai penyebab Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
"Karena eksekutor maka hukumannya besar, loh ini gimana saya pikir mengerti nggak hukum, yang nama nya eksekutor ya anda yang eksekutor, melaksanakan eksekutor, eksekusi itu upaya paksa," Jelas Asep Iwan.
"Eliezer tidak melakukan upaya paksa, dia itu diperintah oleh sang jenderal yang harus tunduk patuh dan taat, kalau dia katakan karena pelaku eksekutor, lalu lebih parah lagi dianalogikan lebih berat lagi itu Sambo, ngerti nggak di pidana itu tidak boleh analogi, satu berkas satu perkara," lanjutnya.
Lebih kanjut Asep Iwan Irawan menjelaskan mengenai status jc yang disematkan kepada Eliezer, maka harus diperlakukan sebagai jc jangan dikatakan sebagai eksekutor.
"Kalau dia peristiwanya pembunuhan, dia yang melakukan, apa lagi ditambah dia pelaku utama, kalau menggunakan kalimat itu, itu nampak kebingunang kita paham lah, sama posisinya seperti Eliezer suruh nembak, dari hakim saya berharap tidak ada kebingungan," ucapnya.
"Hati-hati di hukum itu ada terminologi-terminologi yang artinya akan berbeda, apa lagi ditambah lagi selingkuhan nggak ada lagi selingkuhan," lanjutnya.
Asep Iwan Irawan menambahkan bahwa dirinya percaya JPU yang ada di ruang sidang itu mereka orang-orang pintar, dan salah satunya merupakan mahasiswanya.
Selain itu Asep Iwan juga menyentil Jampidum yang beberapa waktu lalu sempat menanggapi reaksi keras dari masyarakat terkait tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan kepada Richard Eliezer.
"Ini tingkat pengadilan, pertanyaan saya satu, kenapa sih kan di pengadilan Jakarta Selatan ada humas, ngapain harus dijelaskan oleh jaksa agung muda, betapa semangatnya menjelaskan itu," ucap Asep Iwan Irawan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemensos Umumkan Bansos Baru Rp6 Juta untuk KPM Usia Produktif, Cek di Sini
Di akhir penjelasannya, Asep Iwan Irawan menantang debat terbuka kepada Jaksa Agung terkait pengertian eksekutor, dilema yuridis, apalagi tuntutan yang 12 tahun.
"Saya ngajak jaksa agung debat tentang jc dan tuntutan itu, saya akan terbuka kepada media, saya minta Jaksa Agung berhadapan dengan saya debat terbuka tentang pengertian eksekutor, dilema yuridis, apalagi tuntutan yang 12 tahun," pungkasnya.***