AYOJAKARTA.COM - Status Richard Eliezer atau Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) selalu mencuri perhatian.
Apalagi usai tuntutan JPU kepada Richard Eliezer dibacakan.
Tak hanya masyarakat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK pun turut menyoroti tuntutan JPU untuk Richard Eliezer.
Baca Juga: Waduh! Peramal Denny Darko Berani Bocorkan Ending Kasus Ferdy Sambo, Bagaimana Penjelasanya...
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut bahwa rekomendasi dari LPSK bukan untuk dipertimbangkan Jaksa, di mana rekomendasi yang dimaksud adalah yang dicantumkan ke dalam tuntutan.
Edwin Partogi mengingatkan bahwa rekomendasi tersebut adalah bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis pada Richard Eliezer.
"Pertama, rekomendasi LPSK bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa tapi itu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis," kata Edwin Partogi pada Kamis (2/2/2023).
Sebab hal itu sudah dimuat dalam Undang-Undang yang menyatakan rekomendasi dalam tuntutan.
Baca Juga: Jaksa Tidak Konsisten dan Terkesan Emosional, Firman Wijaya Pakar Hukum Pidana Ungkap Hal Ini
LPSK menyebut Jaksa minim pustaka dalam memahami status JC.
Yang mana hal itu telah banyak dibahas dalam kajian-kajian nasional terkait Justice Collaborator.
"Jaksa minim pustaka memahami justice collaborator," tambahnya dikutip dari Suara.com.
Selanjutnya LPSK menyampaikan, JPU tidak memahami JC untuk mengungkap perkara yang cukup rumit.
Oleh karenanya, JC berhak mendapatkan reward atau penghargaan.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan Putri Candrawathi hanya dituntut penjara 8 tahun.
Hal itulah yang akhirnya membuat masyarakat heboh.***