Nasional

Imbas Kasus Dugaan Perselingkuhan Kompol D, Kompolnas Singgung Pecat Tidak Hormat

Oleh: Devi Kusumaningsih Kamis 02 Feb 2023, 18:02 WIB
Juru bicara Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan, Kompolnas menyayangkan perbuatan Kompol D yang menikah siri dengan Nur.

AYOJAKARTA.COM - Nama Kompol D kini ramai diperbincangkan di media sosial, sejak peristiwa kecelakaan mobil Audi A6 yang mengakibatkan hilangnya nyawa mahasiswi Selvia Amalia di Cianjur, Jawa Barat.

Peristiwa naas ini bahkan ikut mengungkap dugaan perselingkuhan Kompol D dengan seorang wanita bernama Nur.

Namun, Nur menuturkan bahwa dirinya telah menikah siri dengan Kompol D.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Mahasiswi Selvi, Unsur Perselingkuhan Kompol D Terungkap dan Jalani Mutasi ke Yanma Polda

Kasus perselingkuhan ini pun mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

Kasus ini sangat disayangkan oleh Kompolnas, diduga bahwa Nur telah menjadi istri siri dari perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya tersebut.

Penyesalan ini disampaikan oleh Poengky Indarti selaku juru bicara dari Kompolnas.

Baca Juga: Kompol D Pemilik Mobil Audi yang Tewaskan Mahasiswi Ditahan Usai Terbongkar Diduga Selingkuh!

"Kami sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri," ujar Poengky, saat dihubungi pada Rabu, 31 Januari 2023, dikutip dari laman resmi Kompolnas.

Menurut juru bicara Kompolnas bahwa perilaku Kompol D merupakan tindak kekerasan dalam rumah tangga, dalam hal ini melakukan perselingkuhan.

Sebagaimana diketahui perselingkuhan bagi anggota kepolisian masuk dalam pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Ini Spesifikasi dan Harga Audi A6, Mobil Mewah Kompol D yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur Hingga Tewas

Namun Poeky kembali menegaskan bukan hanya melanggar kode etik, Kompol D juga melanggar UU Perkawinan serta peraturan untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN.

"Perselingkuhan saja adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam pasal 45 UU PKDRT. Apalagi jika sampai berani kawin siri. Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT," tutur Poeky juru bicara Kompolnas.

Melihat hal tersebut maka kompol D harus diproses secara kode etik maupun pidana.

Baca Juga: Buntut Tabrak Lari Audi A6 Tewaskan Selvi Amelia Nuraini, Ungkap Kasus Perselingkuhan Kompol D

"Yang bersangkutan harus diproses kode etik maupun pidana. Untuk pidana pun, selain dijerat dengan UU PKDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal-pasal KUHP. Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH karena masuk kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," kata Poengky.

Juru bicara Kompolnas menyebutkan ancaman maksimal dari pelanggaran kode etik yang dilakukannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH karena perbuatannya masuk kategori pelanggaran berat.

Sedangkan untuk sanksi pidana Poengki menyebutkan ancaman maksimal tiga tahun penjara.

Sanksi maksimal ini diberikan, apabila telah terbukti benar melanggar hukum. Dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

Diharapkan dari seorang aparat kepolisian bisa menjadi contoh masyarakat untuk setia terhadap istri serta menjaga kehormatan keluarga.***

Reporter Devi Kusumaningsih
Editor Tedi Rukmana