Nasional

Mungkinkah Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati? Ahli Ungkap Ini Sulit Terjadi dengan Alasan Mengejutkan

Oleh: Awit Wiarni Kamis 02 Feb 2023, 08:01 WIB
Mungkinkah Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati Ahli Ungkap Ini Sulit Terjadi dengan Alasan Mengejutkan

AYOJAKARTA.COM---Ferdy Sambo yang telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dimungkinkan mendapatkan hukuman maksimal secara yuridis yaitu hukuman mati.

Ditambah lagi Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak memiliki hal yang dapat meringankan.

Namun ternyata vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dinilai mustahil untuk dijalankan menurut pendapat dari Alhi Hukum Pidana Hibnu Nugroho.

Baca Juga: Bocor! Sosok Brigjen yang Terlibat Gerakan Bawah Tanah Sambo Terbongkar, Martin Simanjuntak Sebut Inisialnya

Hibnu Nugroho menyampaikan alasan yang cukup mengejutkan bahwa kemungkinan Ferdy Sambo akan diberikan vonis hukuman mati adalah sangat sulit.

Pasalnya, ia melihat terdapat ratusan kasus di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati tapi pada kenyataannya tidak pernah dieksekusi.

“Karena di Indonesia itu ada ratusan, hampir 150 lebih eksekusi mati yang menunggu mati tapi tidak pernah dieksekusi,” kata Hibnu Nugroho.

Di samping itu, vonis pidana mati juga berkaitan dengan hak asasi manusia sehingga membuat polemik tersendiri.

Baca Juga: Terpopuler! Akhir Bahagia, Richard Eliezer Bebas Hukuman karena Ronny Talapessy dan Hotman Paris? Cek Faktanya

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum Hakim menjatuhkan vonis pidana mati yaitu harus berdasarkan pada RKUHP yang mengaturnya.

“Ini memang suatu polemik ya kaitannya dengan HAM apalagi RKUHP yang sekarang itu kan mengatur pidana mati. Pidana mati dalam KUHP itu bersyarat,” jelas Hibnu Nugroho.

Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho berpendapat bahwa hukuman yang paling tepat untuk Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup.

“Ketika seseorang yang dijatuhkan pidana mati misalkan, 10 tahun bertobat ya tidak menjadi pidana mati. Nah inilah dilematis terhadap eksekusi mati. Makanya yang paling tepat adalah seumur hidup,” ujar Hibnu.

Baca Juga: Optimis! Mahfud MD Yakin Hakim Wahyu Profesional Terkait Vonis Terdakwa, Tak Akan Tertipu: Saya Kenal!

Ia memprediksi bahwa vonis hukuman dari Majelis Hakim kepada para terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak akan jauh berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Hibnu memiliki prediksi bahwa vonis hukumannya nanti adalah 7 atau 6 tahun penjara.

“Kalau Ricky Rizal dan Kuat Maruf mungkin agak berkurang ya, kalau (tuntutan JPU) 8 ya (vonis Hakim) 7 atau 6,” ujar Hibnu.

Baca Juga: Terpopuler! Adu Penilaian Pledoi Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer, Ahli Psikologi Forensik Ungkap Hal Ini

Sedangkan untuk Putri Candrawathi yang diharapkan masyarakat luas untuk mendapat hukuman yang berat karena sebagai pemicu terbunuhnya Yosua dinilai akan sulit mendapat vonis yang lebih berat daripada tuntutan Jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Hal tersebut dikarenakan dalam pledoinya Putri menyebutkan bahwa ia adalah seorang wanita, seorang ibu, dan memiliki suami yang akan mendapat hukuman berat.

Ada aspek gender yang kemungkinan besar akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim nantinya, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (2/2/2023).***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati