AYOJAKARTA.COM - Sorotan Pulik terhadap persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat terasa bagai tak kenal henti.
Bahkan sampai hampir di pengujung jelang vonis oleh majelis Hakim, masih banyak pro dan kontra yang muncul
Salah satu tanggapan pedas datang dari Irma Hutabarat.
Jelas dari awal kasus ini mencuat ke publik, Irma berdiri tegak membela dan mempublikasikan keadilan untuk keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini ia pun berdiri membela Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang merupakan salah satu terdakwa dengan status Justice Collaborator.
Bharada E juga dianggap sebagai sosok yang berbicara jujur dan mengakui semua perbuatannya selama persidangan,
Pembelaannya ini bukan tanpa dasar, namun Irma Hutabarat menjelaskan jika Bharada E merupakan alat atau boneka yang diminta untuk melakukan eksekusi oleh atasannya, Ferdy Sambo.
Seorang Bharada yang paling rendah pangkatnya dalam kepolisian dinilai tidak mungkin berani menembak teman satu kamarnya itu.
Tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E yang dimana lebih lama dari pada Putri Candrawati merupakan salah satu bukti adanya gerakan bawah tanah yang Irma Hutabarat sampaikan.
Dalam podcast pribadinya, Irma Hutabarat juga menyampaikan jika Ferdy Sambo tidak memiliki sikap ksatria yang sampai hari ini tidak mengakui perbuatannya.
"Nah Percaya nggak saweran Sambo ini sudah sampai Dewan Pers? sudah sampai mainstream?" ungkap Irma Hutabarat.
Irma Hutabarat juga menyampaikan jika banyak hal yang tidak dibahas dalam persidangan. Salah satunya seperti pistol yang digunakan untuk menembak Brigadir Yosua.
Inang Hutabarat dalam video Youtube-nya juga menyampaikan jika temannya adalah salah satu orang dalam Dewan Pers yang sudah mendapat telepon dari pihak Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo kan dorong amplop itu, kan nggak hanya ke LPSK, tapi ke Kompolnas, Komisi Pembelaan Perempuan, Komnas HAM, KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Anak lalu kepada Asifor yang memberikan opini bahwa Putri Candrawati merasakan trauma" ungkap Irma Hutabarat.
"Tolonglah jangan terlalu menghujat, tolonglah jangan digas, tolonglah slow down sambil mendorong amplop," Begitulah cara Ferdy sambo menelpon menurut Irma Hutabarat.
Begitulah yang disampaikan Inang Hutabarat dalam podcast pribadinya dan ia pun memohon kepada Presiden agar tidak hanya meminta pengadilan untuk transparan, namun Presiden juga diminta agar terdakwa diadili sesuai dengan apa yang diperbuat serta mencabut PP no 2 tahun 2003 tentang kedisiplinan terhadap anak buah kepada Atasannya.
Irma Hutabarat juga mengharapkan agar hukum di Indonesia itu jangan ikut mati.
Ia menegaskan bahwa sakit hatinya rakyat akan menjadi bumerang bagi Pejabat-pejabat yang tidak bertanggungjawab.***