AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua telah berada pada tahap-tahap akhir persidangan.
Terdakwa Ferdy Sambo dan tim penasehat hukumnya telah selesai membacakan duplik atau jawaban atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Maka dari itu mantan Kadiv Propam Polri ini tinggal menunggu vonis dari hakim yang dijadwalkan pada tanggal 13 Februari 2023.
Baca Juga: Siap-siap Cair! Cek Jadwal dan Dokumen Daftar PIP KIP 2023 di Sini!
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso memberikan tanggapan atas kasus yang menyeret nama Ferdy Sambo.
Sugeng membahas tentang misteri buku hitam yang selalu dibawa Ferdy Sambo dan menurutnya menyimpan aib dari petinggi polri.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber pada podcast Uya Kuya.
Uya Kuya menanyakan terkait pleidoi dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Dibuka Februari, Masih Bingung Syarat dan Alurnya? Berikut Penjelasan Terbaru
Apakah ada yang janggal atau berbau intimidasi atau mempengaruhi pihak-pihak tertentu? demikian pertanyaan yang disampaikan Uya Kuya.
“Atau berhubungan dengan buku hitam yang dipegang-pegang?” tanya Uya Kuya dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Uya Kuya TV, Rabu (1/1/2023).
“Nah itu dia ya, ada sinyal-sinyal Sambo ya, kalau di dengar oleh orang-orang mungkin pernah dia periksa, mungkin diketahui pelanggarannya, sinyal itu sangat jelas,” ujar Sugeng.
“Saya tidak pernah dihukum, dan saya juga adalah orang yang memeriksa pelanggaran-pelanggaran, kan begitu ya,” imbuhnya.
Menurutnya ada petinggi Polri yang diperiksa namun tidak banyak dipublikasikan.
Apalagi, ada pula pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perwira tinggi tetapi cenderung dilindungi atau diberikan impunitas.
Sebaliknya menurut Sugeng, jika pelaku pelanggarannya adalah perwira menengah ke bawah, maka ia akan diperiksa dan diadili atau disikat.
Sugeng pun menambahkan jika seorang perwira tinggi bergabung dalam satu kelompok tertentu, maka penindakan atas pelanggaran yang dilakukannya juga akan dipertimbangkan.
“Tapi Sambo tahu rahasia-rahasia itu, karena perbuatan pelanggarannya, substansi materiil pelanggarannya dia tahu, kalau dibuka bagaimana,” ujar Ketua IPW.
“Jangan salah ya, seperti seorang yang sedang di dalam kekuasaan pihak lain dalam kondisi bahaya, di mana pihak lain ini meminta dia menyampaikan informasi tentang informasi yang dia miliki,” imbuhnya.
“Informasi itu nggak boleh dia buka, karena kalau begitu informasi dia buka, dibunuh dia,” tambahnya.
Sugeng memberi ilustrasi dengan mengibaratkan apa yang dijelaskannya sebagai adegan film yang bercerita tentang informasi keberadaan harta karun emas batangan satu ton.
Dalam film, orang yang memiliki informasi tersebut tidak boleh memberi tahu pihak lain, karena begitu orang tersebut dibunuh maka informasi tersebut lenyap bersamaan dengan nyawa orang tersebut.
Hal tersebut juga diibaratkan dengan Ferdy Sambo yang menyimpan banyak informasi atau pelanggaran dari para perwira tinggi polri.
Atas vonis yang akan diberikan oleh hakim, menurut analisis Sugeng, Ferdy Sambo akan mendapat putusan angka atau setidaknya seumur hidup.***