Nasional

Hukuman 12 Tahun Richard Eliezer Terlalu Besar, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting Bilang Harusnya Segini

Oleh: Devi Kusumaningsih Rabu 01 Feb 2023, 15:58 WIB
Hukuman 12 Tahun Richard Eliezer Terlalu Besar, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting Bilang Harusnya Segini

AYOJAKARTA.COM - Nama Jamin Ginting semakin dikenal publik setelah aktif memberikan tanggapan mengenai kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo.

Jamin Ginting sendiri merupakan pakar hukum pidana yang juga seorang dosen program studi hukum di Universitas Pelita Harapan.

Jamin Ginting ikut memberikan tanggapan perihal hukuman yang pantas untuk Ferdy Sambo setelah sidang duplik berlangsung.

Baca Juga: Soal Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer, Irma Hutabarat: Pakai Tangan Sendiri Dong, Jangan Ajudan Sambo!

Seperti diketahui bersama, Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

Menurutnya jika melihat gambaran berdasarkan fakta-fakta persidangan dari awal, tentu sama dengan tuntutan JPU yaitu hukuman seumur hidup.

Namun Jamin Ginting juga menyampaikan adanya hal-hal yang bisa menjadi pertimbangan keringanan hukuman terdakwa Ferdy Sambo nantinya.

Dikutip Ayojakarta.com dari Kanal YouTube MetroTV, Jamin Ginting menyampaikan hal berikut.

Baca Juga: Irma Hutabarat Soroti Tanggapan Farhat Abbas soal Kasus Brigadir J: Omongan Sampah dari Manusia Keji

"Ya kalau kita melihat gambarannya, prediksi berdasarkan fakta-fakta persidangan,"kata Jamin Ginting

"Seandainya saya di dudukanlah menjadi seorang hakim untuk menilai, maka tentulah pelaku utama itu ada klaster-klasternya sendiri," lanjutnya.

Jamin Ginting menyebutkan bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terdapat dua klaster.

Adapun dua klaster tersebut adalah Ferdy Sambo dan juga Richard Eliezer yang sama-sama melakukan eksekusi terhadap korban Yosua ini.

Walaupun memiliki kedudukan yang sama yaitu menghilangkan nyawa Yosua, namun hukuman yang diterima berbeda.

"Nah maka kedudukan daripada Ferdy Sambo ini hukumannya tentu sama yaitu terkait dengan hukuman seumur hidup," ujar Jamin Ginting.

"Kecuali kalau saya memandang ada faktor yang saya pertimbangkan, yang meringankan yaitu jasa-jasa Sambo selama ini, bisa jadi hukumannya dua puluh tahun,"kata pakar hukum pidana tersebut.

"Sedangkan Barade Eliezer tentu saya akan menghargai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, memperlakukannya sebagai Justice Collaborator atau JC, maka hukuman dua belas tahun terlalu besar menurut saya, seharusnya bisa dihukum enam tahun pidana," tutur Jamin Ginting.

Bagaimanapun pendapat para pakar hukum, publik tetap menunggu keputusan Hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan terpidana lainnya.***

Reporter Devi Kusumaningsih
Editor Aulli R Atmam