Nasional

Penasihat Hukum Ferdy Sambo Minta Kliennya Dibebaskan, Martin Simanjuntak: Ini Sih Ngaco!

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Rabu 01 Feb 2023, 10:18 WIB
Penasihat Hukum Ferdy Sambo Minta Kliennya Dibebaskan, Martin Simanjuntak: Ini Sih Ngaco

AYOJAKARTA.COM - Sidang pembacaan duplik oleh tim penasehat hukum Ferdy Sambo hari ini merupakan perlawanan terakhir dalam rangkaian proses peradilan terhadapnya.

Beberapa hal pun menjadi sorotan, salah satunya adalah tentang pernyataan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo yang meminta hakim membebaskan kliennya tersebut.

Hal ini pun kemudian dikomentari oleh Martin Simanjuntak salah satu pengacara keluarga almarhum Brigadir J.

Baca Juga: Tanggapi Replik, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: JPU Frustasi, Halusinasi, Sangat Menggelikan Sekaligus Menyedihkan

Dikutip ayojakarta.com dari akun YouTube Metro Tv dalam program Primetime News (1/2/2023), Martin mengatakan bahwa permintaan salah satu tim penasehat huku. Ferdy Sambo yaitu Arman Hanis yang merupakan teman sejawatnya dianggap sangat menggelitik.

Pasalnya dalam simpulan dupliknya, Arman Hanis meminta Ferdy Sambo untuk dibebaskan agar dapat dibuat contoh penegakan hukum yang baik kedepannya.

"Namun ada yang menggelitik ya, yang disampaikan rekan sejawat saya Arman Hanis dalam kesimpulan dupliknya, ia mengatakan bahwa meminta kepada majelis hakim agar untuk Ferdy Sambo agar sebagai contoh yang baik dalam penegakan hukum kedepan," ungkap Martin Simanjuntak.

Baca Juga: Ketua IPW Mengindikasi Jaksa Beri Peluang pada Hakim Untuk Ringankan Sambo: Gerakan Bawah Tanah Berhasil

Martin Simanjuntak bahkan mengatakan bahwa pernyataan dari tim penasehat hukum Ferdy Sambo itu ngaco karena catatan kejahatannya.

"Wah ini sih ngaco menurut saya, apakah pelaku obstruction of justice, pelaku pembunuhan berencana, pelaku diduga meretas hp milik keluarga korban dan juga intimidasi keluarga korban itu sebagai role model penegakan hukum," ucap Martin Simanjuntak.

"Wah kalau dibebaskan justru inilah yang menjadi bad role model, kalau orang- orang seperti ini dibebaskan, jadi ini menurut saya kebalik ini cara berpikirnya orang orang ini rekan arman hanis, justru yang tepat itu dihukum sesuai dengan pembuktian yang telah dibuktikan oleh jaksa, sesuai keyakinan jaksa, minimal seumur hidup, itu lah yang paling tepat," lanjutnya.

Setelah pembacaan duplik ini, pada tanggal 13 Februari 2023 akan diadakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis dari hakim.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Vincensia Enggar Larasati