AYOJAKARTA.COM – Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang duplik yang digelar pada 31 Januari 2023.
Dalam duplik yang dibacakan di PN Jakarta Selatan oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai Replik Jaksa sangat menggelikan dan menyedihkan.
Dilansir AyoJakarta.com dari tayangan KOMPASTV.COM pada Rabu, (1/2/2023), menurut kubu Ferdy Sambo replik JPU hanya berdasarkan argumentasi yang bersifat halusinasi.
“Tanggapan Penuntut Umum terasa sangat menggelikan, sekaligus menyedihkan, karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi,” kata pengacara Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, Arman Hanis menyebut replik JPU hanya semata-mata dari JPU yang frustasi, karena tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup.
“Namun, tim penasehat hukum mencoba memahami bahwa reflik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi Penuntut Umum,” ungkap Arman.
“Penuntut Umum, terlihat frustasi karena dalil tuntutannya terbantahkan, dan sialnya lagi disaat yang bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya,” lanjuntya.
“Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata dengan memenuhi syarat adanya tanggapan atau pledoi,” tuturnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo menyarankan agar Jaka memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi juga terdakwa.
“Bahwa sepatutnya penuntut umum memeriksa dengan baik, dan teliti setiap keterangan saksi-saksi, para Ahli, dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan,” sebut Arman.
“Agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan,” jelasnya.
Arman Hanis sangat menyayangkan replik JPU hanya sesuai imajinasi saja dan tidak objective.
“Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak dalam kerangka berpikir imajinatif, yang bisa jadi tutut menyesatkan proses peradilan masyarakat dari semangat imparsial dan objective,” kata pengacara Sambo.
Dengan demikian, pengacara suami Putri Candrawathi menilai rasa frustasi itu menyebabkan JPU gagal memahami konsep pilar penegak hukum.
“Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara,” tutur Arman.
“Yaitu, penuntut umum, penasehat hukum dan majelis hakim,” pungkas kuasa hukum Ferdy Sambo.***

Share this article
Arman Hanis kuasa hukum Ferdy Samb menyayangkan sikap JPU yang dirasa tidak objektif di sidang replik