AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi dan Richard Eliezer baru saja mendapatkan replik dari jaksa sebagai balasan dari pleidoi mereka.
Kemarin, Senin (30/1/2023) jaksa memberikan replik pada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Dalam replik tersebut, pleidoi yang disampaikan oleh Richard Eliezer dan Putri Candrawathi ditolak oleh jaksa.
Artinya, keduanya tetap mendapatkan tuntutan seperti saat sidang tuntutan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak angkat bicara soal replik ini.
Martin Simanjuntak membandingkan respons yang berbeda pada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
"Saya pikir agenda replik sudah bagus untuk Putri Candrawathi, namun untuk Richard Eliezer aneh," ucapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube TVOne pada Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Irma Hutabarat Soroti Tanggapan Farhat Abbas soal Kasus Brigadir J: Omongan Sampah dari Manusia Keji
Martin Simanjuntak membeberkan keanehan yang dimaksudnya itu.
Salah satunya adalah perbedaan penggunaan pendapat publik untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
"Yang pertama saat dibacakan replik untuk Putri Candrawathi, JPU mengambil pendapat publik," ucap Martin Simanjuntak.
"Mengenai Putri Candrawathi yang memiliki kesamaan kehendak dan keinginan yang sama untuk kematian Yosua," tambahnya.
Namun berbeda dengan Putri Candrawathi, pendapat publik pada Richard Eliezer justru digunakan oleh jaksa.
Disebutkan jika dalam replik tersebut, pendapat publik bahkan ahli tak pernah dijadikan dasar.
"Namun untuk pembacaan replik Richard Eliezer, hal tersebut tidak pernah dibahas," jelasnya.
Respon publik yang membela Richard Eliezer salah satunya hadir lewat lewat media sosial.
Selain itu, ada puka tanggapan pakar hukum terkait tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
"Bagaimana respon publik, repson pakar-pakar hukum, terhadap tuntutan ini," tambahnya.
"Kan jadi aneh ya," katanya mengakhiri.
Kelima terdakwa mendapatkan replik atau respon dari pleidoi dari jaksa yang intinya sama, yakni penolakan.
Dengan demikian, masing-masing masih mendapatkan tuntutan yang sama dengan yang diberikan jaksa sebelumnya.***