AYOJAKARTA.COM - Sidang pembacaan replik oleh jaksa (30/1/2023) atas pledoi Putri Candrawathi begitu ramai diperbincangkan.
Pasalnya dalam replik tersebut jaksa menyoroti beberapa hal seperti pakaian seksi yang dikenakan oleh Putri Candrawathi dianggap tidak mencerminkan seorang istri Jenderal bintang dua, kemudian tentang klaim pelecehan seksualnya yang dianggap khayalan oleh Jaksa.
Salah satu pengacara keluarga almarhum Brigadir J yaitu Martin Simanjuntak ikut mengomentari replik yang telah dibacakan oleh jaksa tersebut.
Baca Juga: Mantap! Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawathi, Singgung Dua Hal yang Kerap Bikin Geram di Persidangan
Dikutip ayojakarta.com dari program Kabar Petang yang ditayangkan pada akun YouTube tvOneNews (31/1/2023), Martin Simanjuntak memberikan mengatakan bahwa dari rentetan pledoi hingga replik ini terlihat bahwa terdakwa Putri Candrawathi dan dua orang lainnya ibaratnya tidak tahu terima kasih.
"Dalam tuntutan jaksa untuk Putri Candrawathi itu sudah sangat ringan sekali, makanya saya bilang itu dalam dalam tanda petik mereka seperti tidak tau terima kasih, tidak tau diri," ungkap Martin Simanjuntak.
"Kenapa demikian karena dalam kesimpulan jaksa yang dipertegas dalam replik hari ini, tidak ada pemerkosaan, pemerkosaan itu hanya khayalan Putri Candrawathi dan itu hanya retorika dari penasehat hukumnya tapi tidak bisa membuktikan dan itu cenderung perbuatan up moral, itu kata jaksa," lanjutnya
Baca Juga: Penasihat Hukum Yosua Menantang Hakim untuk Dapat Berikan Vonis Adil Kepada Putri Candrawathi
Martin menyebutkan terkait bahasa bahasa ekstrim yang digunakan para jaksa kedalam repliknya.
"Ini kenapa jaksa sampai menggunakan kata- kata yang ekstrim.seperti itu, ini karena rasa terima kasih itu dikedepankan padahal sudah mendapatkan keringanan," ungkap Martin.
Martin pun menyebutkan bahwa Putri Candrawathi adalah pemicu berdasarkan surat tuntutan Jaksa namun ada kekeliruan peran aktif itu tidak disampaikan padahal yang bersangkutan sudah menjadi pemicu.
Baca Juga: Prediksi Ramadhan 1444 H Lengkap dengan Rukun Puasa yang Wajib Kamu Ketahui
Selain itu Martin Simanjuntak juga menyoroti pernyataan penasehat hukum yang dengan enteng mengatakan bahwa dalam replik membuktikan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan motif pembunuhan berencana.
"Nha ini Febri keliru lagi dia memprovokasi jaksa lagi untuk semakin menghukum Putri lebih berat, mengapa demikian, motif itu sudah terbukti menurut jaksa disinformasi yang salah yang menjadi motif tersebut, apa itu mengaku diperkosa padahal berselingkuh," ungkap Martin Simanjuntak.
"Saya kaitkan dengan dilematis, jaksa juga jangan terlalu pragmatis seperti ini, contoh ya dalam Richard Eliezer dia melihat bahwa sisi keadilan bagaimana Richard menembak sebanyak 3 sampai 4 kali, padahal dia juga sudah mengakomodir bahwa dalam persidangan keluarga sudah memberikan permaafan," lanjutnya.
Baca Juga: Kecewa Pledoi Richard Eliezer Ditolak Jaksa, Begini Kata Ronny Talapessy
"Namun yang menjadi dilematis kedua adalah kalian punya kesimpulan sendiri bahwa si Putri ini sebagai pemicu tindak pidana pembunuhan berencana, namun kalian tuntut dengan rendah, kalian tidak melihat dampaknya kepada ibunda dan ayah korban menurut saya ini yang dilematis," pungkas Martin.***