Prediksi Ramadhan 1444 H Lengkap dengan Rukun Puasa yang Wajib Kamu Ketahui

Prediksi Ramadan 1444 H Lengkap dengan Rukun Puasa Ramadan Yang Wajib Kamu Ketahui
Prediksi Ramadan 1444 H Lengkap dengan Rukun Puasa Ramadan Yang Wajib Kamu Ketahui

AYOJAKARTA.COM - Ramadhan 1444 H tidak sampai dua bulan lagi. Awal puasa Ramadhan diperkirakan jatuh pada tanggal 22 - 23 Maret 2023.

Diketahui bahwa Pemerintah RI telah menetapkan Hari Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada 22-23 April 2023. Hal ini didasarkan pada SKB 3 Menteri Tahun 2023.

Jika 1 Ramadan 2023 jatuh pada 22 Maret 2023, maka bulan Ramadan tinggal 50 hari lagi. Namun, lebih pastinya bulan Ramadan ditetapkan setelah Sidang Isbat yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI.

Baca Juga: Deva Mahenra dan Mikha Tambayong Nikah Beda Agama, Lantas Pernikahan Ini Bisa Dilakukan di Bali? 

Jadwal penentuan awal Ramadan atau sidang isbat hingga kini belum ditentukan oleh Kemenag dan biasanya diumumkan beberapa hari menjelang awal Ramadan.

Agar dalam bulan Ramadan kita bisa mendapat keberkahan, maka persiapkan diri kita dengan mengetahui bacaan niat dan Rukun Puasa Ramadhan:

Niat Puasa Ramadhan

“Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i fardhu syahri ramadhaana haadzihis sanati lillahi ta’ala.” 

Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”

Baca Juga: Panas! Misteri Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo: Kamaruddin Simanjuntak Hampir 'Disuap' dalam Bentuk Dollar 

Membaca doa niat Puasa Ramadan merupakan salah satu syarat sah pelaksanaan puasa. Dalam hadistnya, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa puasa tanpa niat di malam harinya dianggap tidak sah,

"Barangsiapa yang belum berniat (untuk puasa) di malam hari sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya." (HR Ad-Daru Quthni dan Al- Baihaqi).”

Niat puasa pun bisa menggunakan bahasa Indonesia, apabila seseorang tidak hafal dengan bacaan Bahasa Arab. Yang terpenting adalah memiliki makna dan tujuan yang sama.

Baca Juga: Denny Darko Bongkar Ending Kasus Ferdy Sambo, Akan Sulit Dihukum Mati Karena Pegang Hal Besar Ini, Apa Itu?

Berikut Rukun Puasa Ramadhan:

1. Beragama Islam

Syarat yang pertama dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan ialah harus beragama Islam, bagi umat diluar islam tidak ada kewajiban untuk melakukan puasa Ramadan.

2. Baligh

Baligh artinya dewasa, pada laki-laki seseorang dikatakan baligh ketika sudah mengeluarkan mani untuk pertama kalinya, sedangkan pada perempuan dikatakan baligh jika telah mengeluarkan darah pada haid pertama

Baca Juga: Gaduh Potensi Gempa Bumi M 7.0 di Wilayah IKN, Begini Penjelasan Ahli 

3. Berakal sehat

Berakal sehat dalam hal ini yakni tidak mengalami gangguan jiwa, bagi muslim yang sudah baligh dan dalam keadaan berakal sehat maka ia wajib untuk menjalankan ibadah puasa.

Sebaliknya, bagi umat muslim yang sedang dalam keadaan gangguan jiwa maka ia tidak diwajibkan melaksanakan ibadah puasa.

4. Sehat secara jasmani

Rukun puasa berikutnya adalah dalam kondisi sehat secara jasmani. Seseorang yang sedang dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk berpuasa maka ia tidak diwajibkan untuk berpuasa Ramadan.

Meski begitu, seorang muslim yang tidak berpuasa karena sakit, tetap wajib menggantikannya di lain hari ketika kesehatan yang dimilikinya sudah pulih kembali.

Baca Juga: Parah! Genset Rusak hingga Meledak, Konser Fiersa Besari Terpaksa Dihentikan, Begini Kronologinya 

5. Mampu

Kondisi ini dilihat dari kemampuan secara fisik jika ia berpuasa tidak terganggu seperti orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu melaksanakan puasa. Bagi muslim yang kuat fisiknya maka wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadan.

6. Tidak sedang dalam perjalanan

Seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa.

Tetapi orang tersebut wajib untuk menggantikan ibadah puasa tersebut dilain hari sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkannya

Baca Juga: Kepergok Nyalon Bareng, Warganet Doakan Boy William Segera Nikahi Ayu Ting Ting

7. Suci dari haid dan nifas

Hal ini ditujukan kepada para wanita yang sedang dalam kondisi haid dan nifas tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa.

Bahkan, jika masih dikerjakan dengan niat berpuasa, maka hukumnya tetap menjadi haram

Demikian Rukun Puasa Ramadan yang perlu dipahami sebelum melaksanakan Puasa Ramadan yang sebentar lagi tiba.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Rukun Puasa
# wajib
# Kementerian Agama RI
# 1444 H
# April
# Ramadhan
# sidang isbat
# puasa
# prediksi
# SKB 3 Menteri

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.