AYOJAKARTA.COM - Anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas angkat suara setelah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangan kepada media, Yusuf Warsyim selaku anggota Kompolnas menyatakan rasa bela sungkawa atas meninggalnya Muhammad Hasya.
Sehubungan dengan penetapan Muhammad Hasya sebagai tersangka, anggota Kompolnas menyebut hal tersebut berada di ranah penegakan hukum .
“Apa yang dilakukan oleh penyidik dalam hal ini hingga ada keputusan penetapan tersangka, tentu ranahnya itu adalah penegakan hukum,” jelas Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan bahwa penetapan Hasya sebagai tersangka, tidak lain guna menemukan kepastian, kemanfaatan serta keadilan.
Atas pernyataan Yusuf yang mewakili Kompolnas, Rian Hidayat selaku kuasa hukum keluarga Korban memberi tanggapan.
“Kok bisa korban yang meninggal menjadi tersangka, penetapan tanggal 6 Januari 2023, padahal korban meninggal 6 Oktober 2022,” ujar Rian.
Lebih lanjut Rian meminta agar proses dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar tercapai keadilan.
Baca Juga: Keluarga Mahasiswa UI yang Tertabrak Purnawirawan Polisi Berjuang Mencopot Status Tersangka
Menyikapi adanya keganjilan prosedural dari kuasa hukum keluarga almarhum Hasya, Yusuf kembali memberikan tanggapan.
“Inilah supervisi yang kita lakukan ke penyelidik, sementara ini kami masih koordinasi bagaimana prosesnya,” jelas Yusuf.
Penetapan almarhum Hasya sebagai tersangka, tentu saja merupakan sebuah hal yang menyakitkan bagi keluarga.
Pada 30 Januari 2023 lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan telah menerima perintah Kapolri untuk membentuk Tim Pencari Fakta.
Baca Juga: Suka Bikin Risih, Cara Melacak Nomor Tak Dikenal! Jangan Sampai Kena Tipu
Adapun tujuan tim tersebut adalah guna mengusut kasus penetapan Muhammad Hasya sebagai tersangka yang meninggal usai mengalami kecelakaan.
“Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta, tim terdiri dari tim eksternal dan internal,” jelas Fadil.
Sebelumnya, menurut keterangan Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, meninggalnya Hasya diakibatkan kelalaiannya sendiri.
Dalam keterangan tersebut, Latif menjelaskan bahwa ia menerima informasi dari rekan almarhum Hasya yang kebetulan berada di belakangnya.
Baca Juga: Momen Jaksa Tertangkap Kamera Mengusap Mata Sambil Bacakan Penolakan Pledoi Richard Eliezer
“Tergelincir dia, ini keterangan dari si temannya, dia tergelincir sendiri, bersamaan dengan itu ada kendaraan dinaiki oleh saksi yaitu Pak Eko,” jelas Latif.
Lebih lanjut Kombes Latif menjelaskan bahwa akibat tergelincir, Hasya kemudian mengalami kecelakaan dan meninggal.
“Jadi yang menghilangkan nyawanya sendiri, karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian Pak Eko,” jelas Latif Usman pada Jumat 27 Januari 2023.
Adapun yang dimaksud Pak Eko oleh Kombes Latif adalah Purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono, mantan Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara. ***