Nasional

Momen Jaksa Tertangkap Kamera Mengusap Mata Sambil Bacakan Penolakan Pledoi Richard Eliezer

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Selasa 31 Jan 2023, 13:33 WIB
Momen Jaksa Tertangkap Kamera Mengusap Mata Sambil Bacakan Penolakan Pledoi Richard Eliezer

AYOJAKARTA.COM - Setelah Richard Eliezer dan tim kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 12 tahun penjara.

JPU membacakan replik atau jawaban atas nota pledoi Richard Eliezer yakni menolak tegas pembelaan tersebut karena terdakwa dinilai sebagai eksekutor.

Di samping itu, saat membacakan replik atas pledio Richard Eliezer, JPU nampak berkali-kali mengusap matanya.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa tindakan penembakan yang dilakukan Richard Eliezer terhadap Brigadir Yosua, adalah berlandaskan loyalitas terdakwa terhadap atasannya Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tolak Pleidoi Richard Eliezer, Jaksa: Terdakwa Tunjukan Loyalitas dan Kerjasamanya dengan Ferdy Sambo

"Terdakwa Richard Eliezer semata-mata menunjukan loyalitasnya, sehingga diwujudkan dalam bentuk kerja sama dengan peranan yang berbeda-beda, dalam hal ini terdakwa Richard Eliezer berperan sebagai orang atau pelaku utama yang melakukan penembakan awal," ungkap Jaksa Penuntut Umum, dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV.

"Penembak yang kedua diperankan oleh saksi Ferdy Sambo, dengan demikian sempurnalah bentuk kerja sama sebagaimana disyaratkan dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1," sambungnya.

Kemudian, sambil sesekali mengusap mata, Jaksa menyampaikan bahwa suatu tindakan yang sudah melawan hukum tidak bisa seketika berubah menjadi sejalan dengan hukum dengan sekedar karena dilakukannya atas dasar perintah.

Baca Juga: Putri Candrawathi Curhat Tak Nyaman Disebut Perempuan Tua Mengada-ngada, Netizen Julid: Incess Menolak Tua

"Sehingga apa yang dikemukakan oleh ahli hukum berpendapat suatu perintah yang diberikan secara utuh tidak sah, tidak menandakan sifat (terjeda, mengusap mata)," jelas jaksa yang terlihat mengusap mata.

"Dapat dipidananya perbuatan karena sudah semestinya apa yang melawan hukum berubah menjadi sejalan dengan hukum sekedar karena dilakukannya dasar perintah," sambungnya.

Begitu pun setelahnya, jaksa membacakan replik terhadap pledoi Richard Eliezer sambil mengusap mata.

"Memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan (terjeda, mengusap mata)," kata jaksa.

Baca Juga: Pusing dengan Lilitan Utang? Coba Amalkan 3 Wasiat dari Mbah Moen Ini di Waktu Subuh, Niscaya Rezeki Lancar

Dalam bacaannya, disampaikan bahwa pengakuan terdakwa tidak dapat terbantahkan atas tindak pidana penembakan Brigadir Yosua.

"Tidak dapat terbantahkan, baik pengakuan terdakwa maupun keterangan saksi Ferdy Sambo, menerangkan bahwa terdakwa Richard Eliezer diminta untuk menembak korban Nofriansyah Yosua," tutur jaksa.

"Lalu diberikan peluru untuk diisi dalam magazine dan dipasangkan dalam sejanta api glock milik terdakwa yang kemudian digunakan untuk menembak korban Yosua," sambungnya.

Akhirnya, jaksa menyimpulkan bahwa pihaknya menolak nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Richard Eliezer beserta tim kuasa hukumnya.

"Dengan demikian, jelaslah bahwa terdakwa Richard Eliezer tidak dapat lepas dari tuntutan sehingga dalil penasihat hukumnya harus dikesampingkan," pungkas jaksa.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Rohmana Kurniandari